Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Ini Klarifikasi Angkasa Pura I Atas Dugaan Kecurangan Lelang Paket III

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 01:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

PT Angkasa Pura I (Persero) mengklaim telah menjalankan proses pelelangan Pembangunan Gedung Terminal dan Sarana Penunjang (Paket III) di Bandara Ahmad Yani Semarang sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan terkait proses lelang di lingkungan PT AngkasaPura I (Persero), khususnya pada proses lelang terbatas Pembangunan Gedung Terminal dan Sarana Penunjang, yang dianggap menyalahi aturan. (Baca: Diduga Langgar Aturan, Paket III Bandara Ahmad Yani Diprotes Pengusaha)

Dalam keterangan pers yang dikirimkan Corporate Secretary, Israwadi, PT Angkasa Pura I menegaskan tetap berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) pada setiap aktivitas bisnis korporasi yang dijalankan termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.


Pelelangan Paket III dilakukan sesesuai dengan aturan terkait yang berlaku yaitu Keputusan Direksi PT AngkasaPura I (Persero) No 140/PL.02/2016 yang didasari Peraturan Menteri BUMN Nomor 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Hal ini dilakukan PT AngkasaPura I (Persero) dalam rangka mendorong sinergi antar BUMN.

Pelelangan Terbatas kepada BUMN terkait proses pengadaanbarang dan jasa diikuti oleh BUMN dengan kategori lulus dalam vendor management system yang dimiliki PT Angkasa Pura I.

"PT Darma Perdana Muda dipastikan bukan merupakan perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Proses Aanwijzing dan Site Aanwijzing telah dilakukan pada  5-6 Oktober 2016 di Bandara Ahmad Yani Semarang yang diikuti oleh enam BUMN Karya dari 10 undangan yaitu Wijaya Karya, Waskita Karya, Brantas Abipraya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan (PP) dan Nindya Karya.

Adapun batas waktu pemasukkan dokumen yang ditetapkan PT Angkasa Pura I yaitu tanggal 10 November 2016. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya