Berita

ilustrasi/net

Bisnis

Ini Klarifikasi Angkasa Pura I Atas Dugaan Kecurangan Lelang Paket III

RABU, 12 OKTOBER 2016 | 01:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

PT Angkasa Pura I (Persero) mengklaim telah menjalankan proses pelelangan Pembangunan Gedung Terminal dan Sarana Penunjang (Paket III) di Bandara Ahmad Yani Semarang sesuai aturan.

Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan terkait proses lelang di lingkungan PT AngkasaPura I (Persero), khususnya pada proses lelang terbatas Pembangunan Gedung Terminal dan Sarana Penunjang, yang dianggap menyalahi aturan. (Baca: Diduga Langgar Aturan, Paket III Bandara Ahmad Yani Diprotes Pengusaha)

Dalam keterangan pers yang dikirimkan Corporate Secretary, Israwadi, PT Angkasa Pura I menegaskan tetap berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) pada setiap aktivitas bisnis korporasi yang dijalankan termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa.


Pelelangan Paket III dilakukan sesesuai dengan aturan terkait yang berlaku yaitu Keputusan Direksi PT AngkasaPura I (Persero) No 140/PL.02/2016 yang didasari Peraturan Menteri BUMN Nomor 15/MBU/2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Hal ini dilakukan PT AngkasaPura I (Persero) dalam rangka mendorong sinergi antar BUMN.

Pelelangan Terbatas kepada BUMN terkait proses pengadaanbarang dan jasa diikuti oleh BUMN dengan kategori lulus dalam vendor management system yang dimiliki PT Angkasa Pura I.

"PT Darma Perdana Muda dipastikan bukan merupakan perusahaan yang diundang untuk mengikuti proses pengadaan barang dan jasa," kata dia.

Proses Aanwijzing dan Site Aanwijzing telah dilakukan pada  5-6 Oktober 2016 di Bandara Ahmad Yani Semarang yang diikuti oleh enam BUMN Karya dari 10 undangan yaitu Wijaya Karya, Waskita Karya, Brantas Abipraya, Hutama Karya, Pembangunan Perumahan (PP) dan Nindya Karya.

Adapun batas waktu pemasukkan dokumen yang ditetapkan PT Angkasa Pura I yaitu tanggal 10 November 2016. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya