Berita

Hukum

Cedrus Yakin Dapat Keadilan Dari Kapolri Tito

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 16:10 WIB | LAPORAN:

Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman) optimistis Polri akan bertindak adil dalam menyelesaikan kasus utang piutang dengan pengusaha asal Medan, Harun Abidin. Sehingga perusahaan itu memperoleh kembali haknya atas agunan pinjaman dari pengusaha tersebut.

"Optimisme kami didasarkan pada keyakinan atas upaya Kapolri Tito Karnavian untuk menegakkan hukum, sehingga blokir atas agunan yang menjadi hak kami, pasti segera dibuka," kata  Iim Abdul Halim, salah satu pengacara Cedrus di Jakarta, Selasa (11/10).

Dia kembali menjelaskan bahwa Harun Abidin, meminjam uang kepada Cedrus secara baik-baik dengan agunan sejumlah saham perusahaan publik. Namun belakangan dengan alih-alih membayar pinjaman, Harun sebagai debitur justru malah mengadukan Cedrus sebagai lender ke pihak kepolisian. Polisi kemudian memblokir saham tersebut.


"Kami telah mengirim surat kepada Kapolri. Salah satu poin dalam surat itu kami tegaskan kalau tindakan pemblokiran  saham yang menjadi agunan tidak mempunyai dasar hukum. Kami sudah 10 bulan memperjuangkan hak sebagai lender," jelas Iim Abdul Halim.

Dia menegaskan, sebagai investor asing, Cedrus berhak untuk memperoleh perlakuan lebih baik dan perlindungan atas aset-aset yang ditanamkan di Indonesia. Sedangkan pengusaha yang menyebabkan kerugian, seharusnya tidak bisa lolos dari jeratan hukum.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, Harun Abidin memang berutang kepada Cedrus, dan semua promissory note (surat sanggup bayar) belum ada yang dilaksanakan. Maka Polri hendaknya segera melepas blokir," tandasnya.

Sebagai pembelajaran, Cedrus telah menggugat Harun Abidin secara perdata (secara pribadi dan korporasi) di Pengadilan Cayman Island. Sesuai perjanjian Cedrus dan Harun, hukum yang berlaku adalah Hukum Cayman Island.

Menjawab pertanyaan, apakah tidak mengembalikan pinjaman bisa menjadi pidana penggelapan, Iim mengatakan, kalau ada indikasi dan petunjuk ke arah itu, maka sudah seharusnya polisi mencari bukti.

Dia pun menyayangkan langkah Harun Abidin  menyebarluaskan berita-berita yang tidak didasari bukti.

"Tindakan itu tidak patut dilakukan apalagi  tidak didukung bukti. Itu namanya berita bohong. Tidak baik menyebarkan berita bohong," tandasnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya