Berita

Hukum

Cedrus Yakin Dapat Keadilan Dari Kapolri Tito

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 16:10 WIB | LAPORAN:

Cedrus Investment Ltd (Perusahaan Cayman) optimistis Polri akan bertindak adil dalam menyelesaikan kasus utang piutang dengan pengusaha asal Medan, Harun Abidin. Sehingga perusahaan itu memperoleh kembali haknya atas agunan pinjaman dari pengusaha tersebut.

"Optimisme kami didasarkan pada keyakinan atas upaya Kapolri Tito Karnavian untuk menegakkan hukum, sehingga blokir atas agunan yang menjadi hak kami, pasti segera dibuka," kata  Iim Abdul Halim, salah satu pengacara Cedrus di Jakarta, Selasa (11/10).

Dia kembali menjelaskan bahwa Harun Abidin, meminjam uang kepada Cedrus secara baik-baik dengan agunan sejumlah saham perusahaan publik. Namun belakangan dengan alih-alih membayar pinjaman, Harun sebagai debitur justru malah mengadukan Cedrus sebagai lender ke pihak kepolisian. Polisi kemudian memblokir saham tersebut.


"Kami telah mengirim surat kepada Kapolri. Salah satu poin dalam surat itu kami tegaskan kalau tindakan pemblokiran  saham yang menjadi agunan tidak mempunyai dasar hukum. Kami sudah 10 bulan memperjuangkan hak sebagai lender," jelas Iim Abdul Halim.

Dia menegaskan, sebagai investor asing, Cedrus berhak untuk memperoleh perlakuan lebih baik dan perlindungan atas aset-aset yang ditanamkan di Indonesia. Sedangkan pengusaha yang menyebabkan kerugian, seharusnya tidak bisa lolos dari jeratan hukum.

"Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, Harun Abidin memang berutang kepada Cedrus, dan semua promissory note (surat sanggup bayar) belum ada yang dilaksanakan. Maka Polri hendaknya segera melepas blokir," tandasnya.

Sebagai pembelajaran, Cedrus telah menggugat Harun Abidin secara perdata (secara pribadi dan korporasi) di Pengadilan Cayman Island. Sesuai perjanjian Cedrus dan Harun, hukum yang berlaku adalah Hukum Cayman Island.

Menjawab pertanyaan, apakah tidak mengembalikan pinjaman bisa menjadi pidana penggelapan, Iim mengatakan, kalau ada indikasi dan petunjuk ke arah itu, maka sudah seharusnya polisi mencari bukti.

Dia pun menyayangkan langkah Harun Abidin  menyebarluaskan berita-berita yang tidak didasari bukti.

"Tindakan itu tidak patut dilakukan apalagi  tidak didukung bukti. Itu namanya berita bohong. Tidak baik menyebarkan berita bohong," tandasnya.[wid]

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Indeks Kecakapan Bahasa Inggris di Indonesia Masih Rendah, Ini Sebabnya

Selasa, 09 Juni 2026 | 22:16

Putusan Kasasi MA Sengketa Lahan Digugat, Prinsipal Lapor Badan Pengawas

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:53

KPK dan Polri Ternyata Lakukan Joint Investigation dalam OTT Bupati Muara Enim

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:44

Badak Kalimantan Terakhir di Alam Liar Segera Dievakuasi

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:16

Nadiem Kecewa Replik Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:05

Budi Bantah Ditawari Jadi Menkeu: Sekarang Masih Menkes!

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:00

Citizen Lawsuit, Rangkap Jabatan Otto Hasibuan Digugat ke Pengadilan

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:52

DEN Ingatkan Risiko Inflasi Imbas Rupiah Melemah

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:45

Besok Prabowo ke Lampung, Tinjau RSUD Krui

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:36

Luhut: 80 Persen Data Pemerintah Sudah Terhubung Lewat GovTech Berbasis AI

Selasa, 09 Juni 2026 | 20:21

Selengkapnya