Berita

Amien Sunaryadi/Net

Bisnis

'Raport Merah' Kepala SKK Migas, Amien Sepantasnya Mundur

SELASA, 11 OKTOBER 2016 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Vonis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan memberikan opini tidak wajar, merupakan hal yang sangat memprihatinkan.

Direktur Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan SDA (LKA ESDA) AC Rachman memandang, audit BPK tersebut "raport merah" Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, sekaligus menunjukan kegagalan kepemimpinan bersangkutan.
 
"Opini tidak wajar yang diberikan kepada SKK Migas tersebut adalah opini yang paling tidak baik," ujar Rachman.


Ia menyebut, selama lembaga regulator hulu migas tersebut berdiri atau sejak era BP Migas silam, setidaknya selalu memperoleh predikat yang lebih baik yakni wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Lantas mengapa opini yang paling tidak baik ini diberikan? Tentu temuan BPK terkait penunjukan langsung PT Sinergy Engineering (SE) dan Poten & Partners (PP) sebagai konsultan proyek Blok Masela merupakan keputusan yang patut disesalkan," ujarnya.

Menurut Rachman, keganjilan kasat mata dalam penunjukan konsultan tersebut diambil dengan mudah oleh Amien Sunaryadi yang sebelum diangkat sebagai Kepala SKK Migas dikenal sebagai auditor dan mantan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keganjilan makin jelas, karena Poten ditunjuk oleh SKK Migas setelah SKK Migas memberikan rekomendasi persetujuan revisi Plan of Development (PoD) Blok Masela yaitu dengan skema Floating LNG atau offshore.

"Semestinya, penggunaan konsultan dilakukan sebelum dikirimnya rekomendasi ke Menteri ESDM. Dengan fakta yang demikian, sudah barang  tentu pihak yang ditunjuk oleh SKK Migas akan memberikan opini yang sejalan dengan rekomendasi SKK Migas," kata Rachman.

Atau setidak-tidaknya SKK Migas akan memberikan informasi yang membuat konsultan yang disewanya harus berpendapat sesuai dengan rekomendasinya.

Ia melanjutkan, keputusan tidak pantas itu juga telah menggerus uang rakyat Rp 3,8 miliar karena bersumber dari APBN. Padahal semestinya studi terkait pengembangan Blok Masela dilakukan oleh Inpex Corporation selaku kontraktor migas, bukan diambil dari dana APBN. Semua harus tertib administrasi sesuai dengan pagu dan mata anggaran yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.[wid]

 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya