Berita

Foto: Dok Themis

Hukum

11 Tahun Tuntut Keadilan, Korban Perampasan Lahan Ngadu Ke Presiden

SENIN, 10 OKTOBER 2016 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Kantor hukum Themis resmi mengirimkan surat pengaduan ke Presiden Joko Widodo terkait kasus tanah yang sudah dimenangkan Mahkamah Agung sejak tahun 2005, siang tadi (Senin, 10/10).

Meski sudah diputuskan tapi tidak kunjung dieksekusi oleh negara.

Managing Partners Themis, Sarmanto Tambunan mengemukakan, berdasar data-data yang ditemukan, keputusan MA itu tak kunjung dieksekusi karena dugaan pendudukan lahan secara tidak sah oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara.


"Hari ini kami secara resmi mengadukan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R. Budi Winarso dan Direktur Utama PTPN II Bhatara Moeda Nasution terkait perampasan dan pendudukan secara tidak sah lahan seluas tujuh hektar di Desa Marendal, Deli Serdang,  Sumatera Utara, " tuturnya melalui keterangan tertulis.

Ia menerangkan bahwa pendudukan yang dilakukan oleh aparat Polda Sumatera Utara terhadap lahan milik masyarakat itu terjadi sejak pertengahan tahun lalu.

"Padahal klien kami telah mengantongi keputusan MA sejak tahun 2005 yang menyatakan merekalah pemilik sah lahan tersebut, namun PTPN II justru melakukan tindakan sepihak dengan mengijinkan Polda Sumatera Utara membangun asrama di lahan tersebut.  Ini merupakan langkah melawan hukum yang dilakukan oleh dua institusi negara yang merugikan hak rakyat," tegasnya.

Surat Kantor Hukum Themis bernomor 078/Themis/X/2016 tersebut diterima di kantor Sekretariat Kabinet pada sekitar pukul 15.00 sore tadi.

Surat ke presiden juga ditembuskan kepada Kepala Staf Presiden dan Sekretariat Kabinet. Selain itu Kantor Hukum Themis juga bersurat ke sejumlah instansi terkait seperti Kepolisian RI, Kementrian Agraria,  Kemensesneg, Kemenkopolhukam, Kementerian BUMN,  Komnas HAM.  Rencananya besok, Themis akan melakukan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional sekaligus menggelar jumpa pers.

"Negara kita negara hukum,  klien kami yang merupakan masyarakat biasa memiliki bukti kuat dan memegang keputusan Mahkamah Agung sejak 11 tahun yg lalu, namun hak nya tak juga ditegakkan. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini, ini perilaku aparat di jaman orde baru bukan era setelah reformasi.  Presiden Joko Widodo harus tahu soal ini, " tandasnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya