Berita

Nadia Saphira/Net

Hukum

Nadia Nasehatin Hotman: Jangan Salah Tafsir, CCTV Jessica Sah

SABTU, 08 OKTOBER 2016 | 22:02 WIB | LAPORAN:

Pernyataan Hotman Paris Hutapea mengenai sah atau tidaknya alat bukti CCTV dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 dikritik advokad Nadia Saphira dari Kantor Pengacara Lucas & Partners.

Nadia menegaskan, kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso jelas beda dengan perkara rekaman Setya Novanto. Hotman disuruh Nadia membaca Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016 secara menyeluruh supaya jelas. Sebab, putusan tersebut bertujuan membatasi dipergunakan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai alat bukti dalam suatu perkara jika perolehannya melanggar hak asasi dan privasi seseorang.

"Jika suatu putusan dibaca sebagian saja, tentu akan menghasilkan penafsiran yang keliru dan sesatnya pemahaman hukum," kata Nadia di Jakarta, Sabtu (8/10).


Dia menerangkan, dasar permohonan uji materi Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berawal dari rekaman pembicaraan yang dilakukan secara melawan hukum, melanggar privasi dan melanggar hak asasi seseorang. Namun, rekaman itu dijadikan alat bukti untuk mengkriminalisasi Novanto.

"Harap dicermati penjelasan Pasal 31ayat (1) UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang secara garis besar mengatakan penyadapan adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik," ujar mantan model ini.

Sedangkan, kata Nadia, dalam kasus pembunuhan Mirna di Cafe Olivier jelas sangat berbeda substansinya dengan perkara Novanto yang dijadikan sebagai rujukan oleh Hotman Paris. Karena menurut dia, CCTV di Cafe Olivier adalah bersifat publik sehingga tidak melanggar hak privasi maupun hak asasi siapa pun.

"Oleh karenanya, CCTV tersebut jelas merupakan alat bukti yang sah dan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim pada perkara pembunuhan Mirna," jelas dia.

Sebelumnya pengacara senior, Hotman Paris Hutapea mengeluarkan keterangan rilis bahwa merujuk Putusan MK Nomor 20/PUU_XIV/2016 tanggal 7 September 2016. Maka rekaman CCTV kasus Jessica menjadi tidak sah sebagai alat bukti, karena rekaman baru sah sebagai alat bukti apabila rekaman dibuat atas permintaan penegak hukum.

"Jadi, MK merubah isi Perundang-undangan, ternyata CCTV Cafe Olivier dibuat bukan atas permintaan penyidik. Maka sesuai putusan MK, CCTV Cafe Olivier tidak sah sebagai alat bukti. Tentu, tidak sah kesaksian dari para ahli (psikolog, ahli racun, ahli digital) yang memberikan kesaksian atas isi CCTV yang tidak sah," kata Hotman.

Bahkan, Hotman mengancam bakal membubarkan lembaga Mahkamah Konstitusi (MK) jika majelis hakim yang memproses Jessica Kumala Wongso terdakwa pembunuhan Mirna jika tidak mematuhi Putusan MK. Karena, ada oknum Komisi Yudisial (KY) yang berpendapat Putusan MK bersifat final tapi tidak mengikat.

"Wah kalau Putusan MK tidak mengikat atau boleh tidak dipatuhi, maka bukankah sebaiknya MK harus dibubarin! Untuk apa kalau putusannya tidak mengikat," tandasnya. [sam]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya