Berita

Hukum

Polisi Gulung Praktik Mafia Pencatut Cadangan Beras Pemerintah

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 17:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepolisian mencium praktik mafia 'pencatut' Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diduga kuat dilakukan oleh PT DSU.

"Setelah ditelusuri di Divreg DKI Jakarta, ditemukan dokumen Delivery Order (DO) beras 400 ton dari Bulog ke PT DSU dengan Sdr CS sebagai direktur," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi di Jakarta.

Berdasarkan peraturan, katanya, pemerintah mengimpor beras untuk CBP melalui Perum Bulog dan Perum Bulog mengirimkan beras ke Divisi Regional (Divreg) wilayah untuk selanjutnya kepada distributor yang telah ditetapkan pemerintah. Namun kenyataannya, PT DSU bukan distributor yang ditunjuk menerima beras impor.


Dia menjelaskan hasil profiling petugas di lapangan terhadap PT DSU yang menerima DO dari Perum Bulog, diperoleh informasi bahwa beras akan dikirimkan ke TN dan AS alias SRP.

"Dari AS alias SRP beras dikirimkan ke AL untuk selanjutnya dibawa ke gudang milik AL di Cipinang. Di sana, beras impor Bulog dicampur atau dioplos dengan beras lokal asal Demak menjadi beras premium," katanya.

Sementara di gudang milik AL, petugas menemukan 152 ton beras Bulog, 10 ton beras hasil oplosan, 15 ton beras curah merk Palem Mas dari Demak yang akan dicampur dengan beras Bulog.

"Beras Bulog asal Thailand dengan kandungan 15 persen broken (pecah), didistribusikan oleh distributor yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Sedangkan AL mendapatkan beras bukan dari distributor resmi," katanya.

Sedianya beras tersebut, hanya diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar. Tapi faktanya, malah dioplos atau dicampur dengan beras lokal yang selanjutnya dijual kembali ke pasaran.

"Kegiatan pelaku bertentangan pasal 110 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 dan Permendag Nomor 4 tahun 2012 tentang penggunaan CBP untuk stabilitas harga," katanya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 110 jo Pasal 136 UU Nomor 7 tahun 2014 tantang Perdagangan; Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Juga, melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandasnya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya