Berita

Hukum

Polisi Gulung Praktik Mafia Pencatut Cadangan Beras Pemerintah

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 17:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepolisian mencium praktik mafia 'pencatut' Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang diduga kuat dilakukan oleh PT DSU.

"Setelah ditelusuri di Divreg DKI Jakarta, ditemukan dokumen Delivery Order (DO) beras 400 ton dari Bulog ke PT DSU dengan Sdr CS sebagai direktur," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya Imam Effendi di Jakarta.

Berdasarkan peraturan, katanya, pemerintah mengimpor beras untuk CBP melalui Perum Bulog dan Perum Bulog mengirimkan beras ke Divisi Regional (Divreg) wilayah untuk selanjutnya kepada distributor yang telah ditetapkan pemerintah. Namun kenyataannya, PT DSU bukan distributor yang ditunjuk menerima beras impor.


Dia menjelaskan hasil profiling petugas di lapangan terhadap PT DSU yang menerima DO dari Perum Bulog, diperoleh informasi bahwa beras akan dikirimkan ke TN dan AS alias SRP.

"Dari AS alias SRP beras dikirimkan ke AL untuk selanjutnya dibawa ke gudang milik AL di Cipinang. Di sana, beras impor Bulog dicampur atau dioplos dengan beras lokal asal Demak menjadi beras premium," katanya.

Sementara di gudang milik AL, petugas menemukan 152 ton beras Bulog, 10 ton beras hasil oplosan, 15 ton beras curah merk Palem Mas dari Demak yang akan dicampur dengan beras Bulog.

"Beras Bulog asal Thailand dengan kandungan 15 persen broken (pecah), didistribusikan oleh distributor yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Sedangkan AL mendapatkan beras bukan dari distributor resmi," katanya.

Sedianya beras tersebut, hanya diperuntukkan untuk kegiatan operasi pasar. Tapi faktanya, malah dioplos atau dicampur dengan beras lokal yang selanjutnya dijual kembali ke pasaran.

"Kegiatan pelaku bertentangan pasal 110 Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 dan Permendag Nomor 4 tahun 2012 tentang penggunaan CBP untuk stabilitas harga," katanya.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Pasal 110 jo Pasal 136 UU Nomor 7 tahun 2014 tantang Perdagangan; Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Juga, melanggar UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya