Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pimpinan DPD Pastikan Tim 10 Bukan Untuk Bela Irman Gusman

Sambangi Kantor KPK
JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pimpinan DPD, kemarin menjenguk bekas Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Namun, para senator membantah kalau kunjungan tersebut bekaitan dengan pemecatan dan pemilihan calon pengganti Irman.
Sejumlah pimpinan yang had­ir di antaranya, Wakil Ketua DPD Ratu Hemas, Farouk Muhammad, dan Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa. Sebelum ke tahanan, mereka menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta izin membesuk Irman.

Fatwa yang datang ke KPK lebih dahulu membantah kehad­irannya untuk menyampaikan keputusan memberhentikan Irman dari kursi Ketua DPD. Menurutnya, putusan terse­but akan disampaikan oleh Pimpinan DPD yang juga men­jenguk Irman.

"Ya Pimpinan DPD yang akan memberitahu karena Pimpinan DPD yang memimpin Sidang Paripurna. Mereka yang memu­tuskan untuk menerima laporan dari BK DPD," kata Fatwa.

"Ya Pimpinan DPD yang akan memberitahu karena Pimpinan DPD yang memimpin Sidang Paripurna. Mereka yang memu­tuskan untuk menerima laporan dari BK DPD," kata Fatwa.

Senada dengan Fatwa, Hemas juga mengaku kedatangannya ke KPK hanya mengurus periz­inan menjenguk Irman. Namun, senator asal DIY Jogjakarta itu membantah akan menyampai­kan pencopotan Irman sebagai Ketua DPD. "Kami hanya men­jenguk, memberi support saja," elak dia.

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad memberi pernyataan berbeda. Dia mengaku akan mengabarkan hasil sidang paripurna luar biasa yang diige­lar DPD, Rabu (5/10).

"Ya, kami akan menyam­paikan itu (pencopotan Irman) merupakan keputusan politik yang berhasil diambil sekarang ini," kata Farouk.

Sekalipun begitu, lanjut dia, DPD masih menunggu hasil pe­nyelidikan Tim 10. Menurutnya, tim tersebut akan tetap bertugas untuk mengumpulkan fakta atas kasus dugaan suap yang meny­eret Irman.

Farouk menegaskan, Tim 10 bukan wujud ketidakpercayaan DPD atas kinerja KPK. "Tim ini merupakan instrumen bagi DPD untuk memahami kasus suap Irman secara komprehensif. Kalau ditemukan adanya tanda tanya besar yang harus perlu kami dalami, tentu ditangani pula dengan istrumen yang lebih besar," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, hasil investigasi Tim 10 DPD akan digunakan sebagai bahan evalu­asi bagi kinerja DPD ke depan. "Terkait kasus suap tidak ada re­komendasi lain dari DPD selain menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK," tegas dia.

Sebelumnya, Sidang Paripurna Luar Biasa DPD secara resmi memutuskan pemberhen­tian Irman sebagai Ketua DPD. Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada 19 September lalu. Saat itu, BK DPD telah merekomendasikan pemberhen­tian Irman. Pemberhentian Irman didasarkan pada pasal 117 ayat 1 huruf c Tata Tertib DPD. Pasal itu mengatur, keputusan BK DPD ditetapkan dalam sidang paripurna luar biasa. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya