Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Pimpinan DPD Pastikan Tim 10 Bukan Untuk Bela Irman Gusman

Sambangi Kantor KPK
JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 09:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pimpinan DPD, kemarin menjenguk bekas Ketua DPD Irman Gusman di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Namun, para senator membantah kalau kunjungan tersebut bekaitan dengan pemecatan dan pemilihan calon pengganti Irman.
Sejumlah pimpinan yang had­ir di antaranya, Wakil Ketua DPD Ratu Hemas, Farouk Muhammad, dan Ketua Badan Kehormatan DPD A.M. Fatwa. Sebelum ke tahanan, mereka menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta izin membesuk Irman.

Fatwa yang datang ke KPK lebih dahulu membantah kehad­irannya untuk menyampaikan keputusan memberhentikan Irman dari kursi Ketua DPD. Menurutnya, putusan terse­but akan disampaikan oleh Pimpinan DPD yang juga men­jenguk Irman.

"Ya Pimpinan DPD yang akan memberitahu karena Pimpinan DPD yang memimpin Sidang Paripurna. Mereka yang memu­tuskan untuk menerima laporan dari BK DPD," kata Fatwa.

"Ya Pimpinan DPD yang akan memberitahu karena Pimpinan DPD yang memimpin Sidang Paripurna. Mereka yang memu­tuskan untuk menerima laporan dari BK DPD," kata Fatwa.

Senada dengan Fatwa, Hemas juga mengaku kedatangannya ke KPK hanya mengurus periz­inan menjenguk Irman. Namun, senator asal DIY Jogjakarta itu membantah akan menyampai­kan pencopotan Irman sebagai Ketua DPD. "Kami hanya men­jenguk, memberi support saja," elak dia.

Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad memberi pernyataan berbeda. Dia mengaku akan mengabarkan hasil sidang paripurna luar biasa yang diige­lar DPD, Rabu (5/10).

"Ya, kami akan menyam­paikan itu (pencopotan Irman) merupakan keputusan politik yang berhasil diambil sekarang ini," kata Farouk.

Sekalipun begitu, lanjut dia, DPD masih menunggu hasil pe­nyelidikan Tim 10. Menurutnya, tim tersebut akan tetap bertugas untuk mengumpulkan fakta atas kasus dugaan suap yang meny­eret Irman.

Farouk menegaskan, Tim 10 bukan wujud ketidakpercayaan DPD atas kinerja KPK. "Tim ini merupakan instrumen bagi DPD untuk memahami kasus suap Irman secara komprehensif. Kalau ditemukan adanya tanda tanya besar yang harus perlu kami dalami, tentu ditangani pula dengan istrumen yang lebih besar," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, hasil investigasi Tim 10 DPD akan digunakan sebagai bahan evalu­asi bagi kinerja DPD ke depan. "Terkait kasus suap tidak ada re­komendasi lain dari DPD selain menyerahkan penanganan kasus ini kepada KPK," tegas dia.

Sebelumnya, Sidang Paripurna Luar Biasa DPD secara resmi memutuskan pemberhen­tian Irman sebagai Ketua DPD. Pemberhentian itu merupakan tindak lanjut dari laporan Badan Kehormatan DPD Nomor 11 Tahun 2016 pada 19 September lalu. Saat itu, BK DPD telah merekomendasikan pemberhen­tian Irman. Pemberhentian Irman didasarkan pada pasal 117 ayat 1 huruf c Tata Tertib DPD. Pasal itu mengatur, keputusan BK DPD ditetapkan dalam sidang paripurna luar biasa. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya