Berita

Bisnis

Pengamat Kehutanan: LSM Asing Jangan Sok Tahu

JUMAT, 07 OKTOBER 2016 | 00:49 WIB | LAPORAN:

Pengamat kehutanan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor, Nyoto Santoso menilai keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing sudah terlampau jauh dalam urusan pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia.

Padahal, menurutnya, LSM asing tersebut sama sekali tidak memahami substansi kebijakan dan regulasi pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia.

"Otoritas pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia adalah Pemerintah Indonesia sesuai peraturan. Kini peraturan itu sedang dilaksanakan pemerintah, namun LSM asing itu tiba-tiba memberikan pernyataan yang mereka tidak paham sebetulnya bagaimana regulasi di Indonesia," ketus Nyoto.


Dia menduga LSM asing tersebut membawa misi khusus tersendiri. Sebab pernyataan yang kerap dilontarkan mereka terkait pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia terkesan memaksakan kehendak. Padahal itu hanya berdasarkan sudut pandang mereka sendiri.

Misalkan, lanjut Nyoto, menyangkut ada lahan hutan yang berubah menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal secara regulasi, di Indonesia keberadaan hutan itu secara legal memang fungsinya untuk perkebunan kelapa sawit.

"Namun LSM asing itu terkesan menjadi 'sok paling mengetahui' dengan berdalih terjadi perusakan lingkungan atau pembakaran hutan," ketusnya.

Lebih lanjut dia berpendapat, pernyataan-pernyataan "nyeleneh" LSM asing atas pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia lebih bermotif kepentingan ekonomi dan persaingan usaha.

"Kalau mau dikaji bisa jelas siapa yang menitipi kepentingan ke LSM asing tersebut. Ada motif kepentinan kedatangan mereka ke Indonesia," ujarnya.

Kemudian dari sisi persaingan usaha. Menurutnya, pengelolaan kehutanan dan perkebunan di Indonesia saat ini lebih menarik dan lebih potensial ketimbang industri kedelai di Amerika Serikat.

"Hutan dan perkebunan di dunia luas arealnya mampu melebihi pengelolaan kedelai yang diperkirakan hanya berjumlah 1 juta hektar," bebernya.

Karenanya, Nyoto mendesak pemerintah untuk melakukan penertiban. Sebab dikhawatirkan LSM asing yang membawa misi terselubung akan membuat kegaduhan.

"LSM asing itu kan berarti warga luar negeri. Izin tinggalnya, visanya, berarti adalah wisata atau berlibur. Bukannya melakukan aktivitas kerja apalagi sampai ikut campur urusan dalam negeri Indonesia. Ini harus dibatasi oleh pemerintah," tutupnya.[wid]
    

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya