Berita

Bisnis

Nasdem DPR: Pemerintah Jebak Investor Jika Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat

KAMIS, 06 OKTOBER 2016 | 08:37 WIB | LAPORAN:

Rencana pemerintah memperpanjang relaksasi eksport konsentrat Freeport hanya akan jadi malapetaka bagi iklim investasi di Indonesia.

Demikian kritik anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Ahmad M. Ali dalam keterangan tertulisnya.

"Kebijakan ini menunjukkan, pemerintah Indonesia tidak konsisten dan cenderung menjebak para investor yang telah membangun smelter," ujarnya.


Kepercayaan investor makin memudar karena tidak adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap investasi.

Ali menjelaskan, perencanaan pemerintah untuk membangun kerangka dasar industri nasional berbasis partisipasi investor seringkali tidak laku dalam pergaulan dunia internasional karena tidak konsisten.

"Setiap pergantian rezim selalu diikuti dengan perubahan aturan yang menganggu secara subtansi rencana induk investasi yang telah disepakati," terang Ali yang juga ketua DPW Nasdem Sulawesi Tengah.

Hemat dia, pemerintah sebaiknya meninjau kembali rencana memperpanjang izin eksport konsentrat demi menjaga kewibawaan hukum nasional. Sebab kata dia, kebijakan itu bukan jalan keluar, malahan memperburuk iklim investasi yang sedang berusaha diperbaiki.

Lebih lanjut Ali menerangkan, selama masa perpanjangan relaksasi, pemerintah memaksakan perusahaan-perusahaan tambang dapat memenuhi kewajibannya melakukan hilirisasi mineral di dalam negeri dengan menyelesaikan pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral).

Tetapi pada sisi yang lain, lanjut dia, bahan baku mineral tetap diekspor ke luar.

"Bukankah ini kebijakan yang saling bertentangan, anda mengundang dan memaksa investor membangun pabrik, tetapi di sisi yang lain juga ekspor bahan baku mineral juga dibolehkan. Kita mau bangun industri nasional yang visioner atau sekedar untuk mengeksploitasi mineral alam?" tutupnya.

Untuk diketahui, Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan berencana memperpanjang relaksasi ekspor konsentrat melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya