Polri diminta mengusut tuntas kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Suryo Tan, warga negara Singapura bernama asli Darren Chen Jia Fu terhadap PT Pradiksi Gunatama.
Ferimon Bakri selaku kuasa hukum PT Pradiksi Gunatama menjelaskan, kasus itu berawal dari masalah saham yang ada pada PT Pradiksi Gunatama dan Senabangun Anekapertiwi yang merupakan perusahaan perkebunan sawit di Tanah Paser, Grogot, Kalimantan Timur. Awalnya, pihak perusahaan yang kala itu saham mayoritas dimiliki oleh grup pengusaha asal Malaysia Nick Low memberi sejumlah uang kepada Suryo Tan untuk pembelian saham, namun uang ternyata digelapkan dan diduga dialihkan ke istri Suryo yang berinisial CS. Tak sampai di situ, uang yang seharusnya digunakan untuk membeli saham lain di PT Pradiksi Gunatama dan Senabangun Anekapertiwi malah diserahkan ke CS dan digunakan untuk membeli saham dengan atas nama sendiri.
"Klien saya telah dirugikan Suryo Tan secara materi sebesar Rp 64,5 miliar melalui permainan sahamnya. Suryo Tan dan istrinya ini bahaya sekali spesialis penipuan dan penggelapan. Pria warga negara Singapura tersebut sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka per 5 September 2016. Suryo Tan juga sudah dicekal tapi dibekingi oknum Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum hingga orang itu lolos penangkapan," jelasnya kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 5/10).
Ferimon meminta agar Kapolri dan jajaran tidak mengintervensi kasus yang menimpa kliennya.
"Kami sudah buat surat tembusan ke Kapolri dan pihak terkait agar serius menumpas kejahatan," ujarnya.
Dalam catatan media, Suryo Tan punya lobi sama kuatnya dengan Artalyta. Dulu Suryo Tan juga pernah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2007 atas kasus penggelapan Rp 2,4 miliar. Tapi, ia seolah kebal hukum dan tak terjamah sedikit pun oleh penegak hukum. Kali ini kekebalan hukum kembali berlaku pada Suryo. Selain melakukan penipuan dan penggelapan, saat ini anak buah Suryo Tan justru membuat direksi tandingan di perusahaan tersebut setelah menggelar rapat umum pemegang saham. Tetapi, RUPS yang dilakukan 5 September 2016 tanpa kehadiran pemilik saham mayoritas dan tidak memenuhi kuorum.
"Tanggal lima digelar, tanggal itu pula keluar surat dari pengadilan, ekspres suratnya. Ini ada apa. Dari kisruh di perusahaan mereka malah membuat karyawan kebingungan. Hingga karyawan melakukan unjuk rasa menolak direksi tandingan versi Suryo Tan," jelas Ferimon.
Langkah hukum yang dilakukan pihaknya untuk membuktikan bahwa keluarnya perintah RUPS dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bermasalah. Diduga ada oknum yang bermain di balik surat tersebut. Terlebih saat ini direksi baru tersebut justru ingin mengambil alih perusahaan. Bahkan, seluruh karyawan diminta untuk melakukan pendaftaran ulang.
"Akibatnya, karyawan ketakutan dan dan berhenti bekerja untuk waktu yang tidak ditentukan. Produksi sawit di sana pun terhenti. Sebelumnya ratusan karyawan PT Pradiksi Gunatama menggelar aksi di kantor perusahaan," beber Ferimon.
Aksi itu sebagai bentuk penolakan direksi baru hasil RUPS yang didalangi Suryo Tan dan pendukungnya. Aksi massa mendapat pengawalan dari aparat dan juga dari TNI. Karyawan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi menolak Suryo Tan dan menyebutnya sebagai penipu.
Sementara, Ardi Noor selaku legal PT Pradiksi Gunatama menambahkan, direksi tandingan itu tidak kuat. Sebab menggelar RUPS hanya berdasar surat PN Jaksel yang memerintahkan menggelar RUPSLB. Padahal diyakini surat tersebut sarat kepentingan dan saat ini pihak Dr Nick yang merupakan pihak yang dirugikan Suryo Tan masih melakukan perlawanan hukum di Mahkamah Agung.
"Urusan pengadilan hanya mengizinkan dan menyelenggarakan RUPSLB tapi mereka bongkar pintu, ganti kunci, bongkar kunci penampungan BBM. Ini pidana murni. Kekhawatiran kami, aparat kepolisian di Kaltim yang harusnya mengayomi digunakan sebagai alat untuk mengintimidasi. Padahal persoalan ini masih belum tuntas," ujarnya.
Sementara, lanjut Ardi, walau terjadi kekisruhan di tubuh direksi dan kondisi yang memprihatinkan, pemilik saham mayoritas PT Pradiksi Gunatama yakni Dr. Nick Low selaku investor asal Malaysia sejak tahun 1999 tetap berjanji kepada Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi untuk tetap melanjutkan investasi di Kaltim.
[wah]