Berita

Jessica Wongso/Net

Hukum

Polisi dan Jaksa Tak Pernah Minta LPSK Lindungi Pembantu Jessica

RABU, 05 OKTOBER 2016 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum dan Kepolisian telah menghambat persidangan dengan tidak menghadirkan pembantu Jessica Kumolo Wongso sebagai saksi kunci atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar bahkan tidak pernah menerima rekomendasi dari kepolisian dan kejaksaan untuk melindungi Sri Wahyuni. Padahal, kesaksisan Sri sangat diperlukan untuk mengungkap kebenaran kasus racun kopi sianida tersebut.

"Mandat LPSK adalah memberi perlindungan dan pemenuhan hak kepada saksi dan korban. Setiap saksi yang sudah masuk dalam program perlindungan maka dia harus mau bersaksi dn memberi keterangan yang konsisten disetiap tahap peradilan. Nah untuk kasus Mirna dari awal kita tidak pernah mendapatkan rekomendasi dan dititipin Sri sebagai saksi kunci," tegas Lili melalui pesan singkatnya, Rabu (5/10).


Dia heran dan mempertanyakan alasan Kepolisian dan Kejaksaan tidak mau menitipkan pembantu Jessica untuk bisa bersaksi di persidangan. "Saya tidak tahu apa motif Jaksa dan Penyidik tidak menitipkan Sri ke kami. Mungkin Jaksa punya alasan sendiri," tambahnya sembari menambahkan bahwa LPSK tidak mempersoalkan adanya penitipan Sri sebagai saksi kunci.

Oleh karenanya, JPU telah melanggar UU LPSK Pasal 5 dan pasal 9 dengan tidak memberikan hak kepada Sri untuk bisa bersaksi di depan persidangan.

"Dalam UU 13 tahun 2006 disebutkan bahwa hak saksi untuk dapat memberikan keterangan di depan pengadilan tanpa tekanan," lanjut Lilik.

Sebelumnya JPU menolak permintaan kuasa hukum Jesica untuk menghadirkan pembantu Jesica di muka persidangan dengan alasan sulit didapatkan. Namun belakangan beredar kabar bahwa Sri berada disebuah ( Residen 8 lantai 41)  apartemen milik petinggi polri di bilangan senopati Jakarta Selatan. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya