Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Senator Wilayah Barat Takut Melawan Irman

Nama Pengganti Belum Beredar
RABU, 05 OKTOBER 2016 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hari ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna luar biasa untuk memutuskan nasib Irman Gusman. Namun, belum ada figur dari wilayah barat yang muncul untuk mengisi kursi pimpinan DPD yang ditinggalkan Irman.

Anggota DPD asal Bengkulu, Ahmad Kanedi mengatakan, 40 anggota DPD dari wilayah barat memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai pengganti Irman Gusman. Namun, ungkap dia, hingga tadi malam belum ada anggota DPD yang mende­klarasikan untuk menggantikan Irman.

"Yang pasti, semua anggota DPD dari wilayah barat punya hak maju untuk menggantikan Irman. Tapi, semuanya masih wait and see," ujar Kanedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurutnya, sidang paripurna hari ini belum tentu mememilih penganti Irman. Selain mem­bahas pemberhentian Irman sebagai pimpinan DPD, sidang paripurna mengagendakan pem­bacaan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bila sidang sepakat Irman diberhentikan sebagai Ketua DPD, pimpinan diharuskan menggelar proses pemilihan pengganti Irman. Batas waktu­nya, tiga hari setelah pemberhen­tian dilakukan. Kalau anggota DPD sepakat menunda pemi­lihan lebih dari tiga hari, tidak melanggar tatib juga. Sebab, tatib didasarkan kesepakatan anggota," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan, setelah Irman resmi diberhen­tikan, pimpinan sidang harus menggelar pemilihan pimpinan DPD baru. Menurut dia, pe­nundaan pemilihan pimpinan akan merusak tatanan hukum alias melanggar tatib DPD.

"Buat apa ada tatib kalau tidak ditaati. Ini bukan ranah politik. DPD harus menegakan aturan yang telah mereka buat sendiri," tegas Bayu saat dihubungi, kemarin.

Pimpinan DPD, lanjut dia, bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD lantaran melanggar tatib. Sebab, pasal 54 tatib DPD menegaskan, pimpinan DPD menggelar pelak­sanaan pemilihan pimpinan paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD.

Setelah mendapatkan peng­ganti Irman, sambung dia, pimpinan DPD yang sudah lengkap, berjumlah tiga, melanjutkan pemilihan ketua DPD dari tiga pimpinan yang ada.

"Pelanggaran tatib merupa­kan bentuk pelanggaran etika sehingga dapat dilaporkan ke BK DPD," tandasnya.  ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya