Hari ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna luar biasa untuk memutuskan nasib Irman Gusman. Namun, belum ada figur dari wilayah barat yang muncul untuk mengisi kursi pimpinan DPD yang ditinggalkan Irman.
Anggota DPD asal Bengkulu, Ahmad Kanedi mengatakan, 40 anggota DPD dari wilayah barat memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai pengganti Irman Gusman. Namun, ungkap dia, hingga tadi malam belum ada anggota DPD yang mendeÂklarasikan untuk menggantikan Irman.
"Yang pasti, semua anggota DPD dari wilayah barat punya hak maju untuk menggantikan Irman. Tapi, semuanya masih wait and see," ujar Kanedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, sidang paripurna hari ini belum tentu mememilih penganti Irman. Selain memÂbahas pemberhentian Irman sebagai pimpinan DPD, sidang paripurna mengagendakan pemÂbacaan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bila sidang sepakat Irman diberhentikan sebagai Ketua DPD, pimpinan diharuskan menggelar proses pemilihan pengganti Irman. Batas waktuÂnya, tiga hari setelah pemberhenÂtian dilakukan. Kalau anggota DPD sepakat menunda pemiÂlihan lebih dari tiga hari, tidak melanggar tatib juga. Sebab, tatib didasarkan kesepakatan anggota," jelas dia.
Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan, setelah Irman resmi diberhenÂtikan, pimpinan sidang harus menggelar pemilihan pimpinan DPD baru. Menurut dia, peÂnundaan pemilihan pimpinan akan merusak tatanan hukum alias melanggar tatib DPD.
"Buat apa ada tatib kalau tidak ditaati. Ini bukan ranah politik. DPD harus menegakan aturan yang telah mereka buat sendiri," tegas Bayu saat dihubungi, kemarin.
Pimpinan DPD, lanjut dia, bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD lantaran melanggar tatib. Sebab, pasal 54 tatib DPD menegaskan, pimpinan DPD menggelar pelakÂsanaan pemilihan pimpinan paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD.
Setelah mendapatkan pengÂganti Irman, sambung dia, pimpinan DPD yang sudah lengkap, berjumlah tiga, melanjutkan pemilihan ketua DPD dari tiga pimpinan yang ada.
"Pelanggaran tatib merupaÂkan bentuk pelanggaran etika sehingga dapat dilaporkan ke BK DPD," tandasnya. ***