Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Senator Wilayah Barat Takut Melawan Irman

Nama Pengganti Belum Beredar
RABU, 05 OKTOBER 2016 | 08:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hari ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menggelar sidang paripurna luar biasa untuk memutuskan nasib Irman Gusman. Namun, belum ada figur dari wilayah barat yang muncul untuk mengisi kursi pimpinan DPD yang ditinggalkan Irman.

Anggota DPD asal Bengkulu, Ahmad Kanedi mengatakan, 40 anggota DPD dari wilayah barat memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai pengganti Irman Gusman. Namun, ungkap dia, hingga tadi malam belum ada anggota DPD yang mende­klarasikan untuk menggantikan Irman.

"Yang pasti, semua anggota DPD dari wilayah barat punya hak maju untuk menggantikan Irman. Tapi, semuanya masih wait and see," ujar Kanedi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurutnya, sidang paripurna hari ini belum tentu mememilih penganti Irman. Selain mem­bahas pemberhentian Irman sebagai pimpinan DPD, sidang paripurna mengagendakan pem­bacaan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Bila sidang sepakat Irman diberhentikan sebagai Ketua DPD, pimpinan diharuskan menggelar proses pemilihan pengganti Irman. Batas waktu­nya, tiga hari setelah pemberhen­tian dilakukan. Kalau anggota DPD sepakat menunda pemi­lihan lebih dari tiga hari, tidak melanggar tatib juga. Sebab, tatib didasarkan kesepakatan anggota," jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Pengamat Hukum Tata Negara, Bayu Dwi Anggono mengatakan, setelah Irman resmi diberhen­tikan, pimpinan sidang harus menggelar pemilihan pimpinan DPD baru. Menurut dia, pe­nundaan pemilihan pimpinan akan merusak tatanan hukum alias melanggar tatib DPD.

"Buat apa ada tatib kalau tidak ditaati. Ini bukan ranah politik. DPD harus menegakan aturan yang telah mereka buat sendiri," tegas Bayu saat dihubungi, kemarin.

Pimpinan DPD, lanjut dia, bisa dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD lantaran melanggar tatib. Sebab, pasal 54 tatib DPD menegaskan, pimpinan DPD menggelar pelak­sanaan pemilihan pimpinan paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD.

Setelah mendapatkan peng­ganti Irman, sambung dia, pimpinan DPD yang sudah lengkap, berjumlah tiga, melanjutkan pemilihan ketua DPD dari tiga pimpinan yang ada.

"Pelanggaran tatib merupa­kan bentuk pelanggaran etika sehingga dapat dilaporkan ke BK DPD," tandasnya.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya