Berita

Bisnis

BPK: Laporan Keuangan SKK Migas Dapat Opini Tidak Wajar

SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 16:52 WIB | LAPORAN:

Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2016 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10).

Dalam laporan IHPS, BPK menyampaikan soal opini tidak wajar (TW) terhadap laporan keuangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas atau SKK Migas 2015.

Ini adalah opini terburuk dalam lima tahun terakhir bagi SKK Migas. Opini TW terjadi setelah SKK Migas memperoleh opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama empat tahun belakangan.


Ketua BPK, Harry Azhar Azis, menjelaskan, opini TW diberikan karena pihaknya menemukan dua kelemahan yang dilakukan oleh SKK Migas.

Pertama, BPK menilai pengakuan kewajiban diestimasi atas imbalan pascakerja berupa manfaat penghargaan atas pengabdian (MPAP), masa persiapan pensiun (MPP), imbalan kesehatan purna karya (IKPK) serta penghargaan ulang tahun dinas (PUTD) senilai Rp1,02 triliun tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan.

Berbagai pengakuan kewajiban itu merupakan bagian dari persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan terhadap para pegawai Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas atau BP Migas pada 13 November 2012.

Kemudian, BPK menemukan piutang abandonment and site restoration (ASR) dari delapan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai Rp 72,23 miliar yang belum dilaporkan, meskipun kewajiban pencadangan ASR telah diatur dalam klausul perjanjian atau production sharing contract.

Lebih lanjut terkait paket pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Yakni perhitungan bagi hasil dan komersialisasi minyak dan gas, BPK menyatakan bahwa pembebanan cost recovery tidak sesuai ketentuan yakni Peraturan Pemerintah (PP) 79/2010 tentang cost recovery, dengan permasalahan antara lain koreksi perhitungan bagi hasil minyak dan gas sebesar ekuivalen Rp 2,56 triliun.

"10 KKKS kurang setor pajak penghasilan badan dan berpotensi untuk tidak dikenakan denda minimal US$ 22,21 juta atau seluruhnya ekuivalen Rp 1,08 triliun," jelas Harry. [ald]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya