Kursi kosong Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditinggalkan Irman Gusman bakal segera terisi. Sidang paripurna luar biasa Rabu (5/10), diyakini menjadi jalan keluar polemik pergantian Ketua DPD.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan, pergantian Ketua DPD harus segera dilakukan. Menurutnya, pergantian posisi Irman tak perlu menunggu proses praperadilan, karena tata tertib (tatib) DPD menyebutkan bahwa sidang paripurna luar biasa harus dilakukan tiga hari setelah penetapan tersangka dalam kasus pidana.
"Dalam tatib DPD, alasan pemberhentian adalah status tersangka. Tidak ada alasan hukum untuk menunda pemberÂhentian itu. Praperadilan tidak dapat dijadikan dasar penundaan pemberhentian dan pemilihan Ketua DPD," ujar Margarito saat dihubungi, kemarin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, keputusan final mengenai pencopotan Irman akan diÂlakukan pada sidang paripurna luar biasa, Rabu (5/10). "Jika paripurna memutuskan Irman dicopot, Badan Musyawarah (Bamus) akan membahas pengÂgantian Irman," ujar Farouk di Jakarta, Minggu (2/10).
Melanjutkan keteranganÂnya, Margarito mengatakan, sidang paripurna luar biasa terkait pemberhentian Irman daÂpat dibarengi dengan pemilihan. Namun, kedua agenda itu harus diwacanakan sebelum sidang dilangsungkan.
"Pemberhentian Irman dan pemilihan ketua baru merupaÂkan dua agenda berbeda. Tapi, kedua agenda itu bisa dibarengi jika anggota DPD sepakat untuk memutuskan hal itu secara berÂsamaan," tutur dia.
Senada, Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam mendorong pengisian kursi Ketua DPD segera dilakukan. Pasalnya, polemik seputar pemecatan dan pergantian kursi Ketua DPD telah menyeret kelembagaan dan memperburuk citra DPD.
"Pasal 53 Tata Tertib DPD meÂnyebut tiga alasan pemberhenÂtian pimpinan DPD, yakni tidak bisa melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPD, tidak diketahui keberadaannya, dan berstatus tersangka dalam perkara pidana. Jadi, nggak perlu berdebat lagi. Semakin lama berdebat, citra DPD di mata masyarakat seÂmakin buruk," ujar Muqowam.
Ia menambahkan, Pasal 54 tatib DPD menjelaskan, waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD. Dalam rapat paripurna itu, bakal calon pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan pimpinan yang diganti.
"Karena Irman mewakili wilayah barat, orang yang dipiÂlih juga harus perwakilan dari barat. Setelah pengganti Irman terpilih, paripurna akan menenÂtukan ketua DPD baru. Posisi itu bisa diisi Farouk, Hemas, atau pengganti Irman Gusman," tandasnya. ***