Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Minggu Ini DPD Punya Ketua Baru

Jika Paripurna Pecat Irman Gusman
SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kursi kosong Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ditinggalkan Irman Gusman bakal segera terisi. Sidang paripurna luar biasa Rabu (5/10), diyakini menjadi jalan keluar polemik pergantian Ketua DPD.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan, pergantian Ketua DPD harus segera dilakukan. Menurutnya, pergantian posisi Irman tak perlu menunggu proses praperadilan, karena tata tertib (tatib) DPD menyebutkan bahwa sidang paripurna luar biasa harus dilakukan tiga hari setelah penetapan tersangka dalam kasus pidana.

"Dalam tatib DPD, alasan pemberhentian adalah status tersangka. Tidak ada alasan hukum untuk menunda pember­hentian itu. Praperadilan tidak dapat dijadikan dasar penundaan pemberhentian dan pemilihan Ketua DPD," ujar Margarito saat dihubungi, kemarin.


Sebelumnya, Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan, keputusan final mengenai pencopotan Irman akan di­lakukan pada sidang paripurna luar biasa, Rabu (5/10). "Jika paripurna memutuskan Irman dicopot, Badan Musyawarah (Bamus) akan membahas peng­gantian Irman," ujar Farouk di Jakarta, Minggu (2/10).

Melanjutkan keterangan­nya, Margarito mengatakan, sidang paripurna luar biasa terkait pemberhentian Irman da­pat dibarengi dengan pemilihan. Namun, kedua agenda itu harus diwacanakan sebelum sidang dilangsungkan.

"Pemberhentian Irman dan pemilihan ketua baru merupa­kan dua agenda berbeda. Tapi, kedua agenda itu bisa dibarengi jika anggota DPD sepakat untuk memutuskan hal itu secara ber­samaan," tutur dia.

Senada, Ketua Komite I DPD, Ahmad Muqowam mendorong pengisian kursi Ketua DPD segera dilakukan. Pasalnya, polemik seputar pemecatan dan pergantian kursi Ketua DPD telah menyeret kelembagaan dan memperburuk citra DPD.

"Pasal 53 Tata Tertib DPD me­nyebut tiga alasan pemberhen­tian pimpinan DPD, yakni tidak bisa melaksanakan tugas sebagai pimpinan DPD, tidak diketahui keberadaannya, dan berstatus tersangka dalam perkara pidana. Jadi, nggak perlu berdebat lagi. Semakin lama berdebat, citra DPD di mata masyarakat se­makin buruk," ujar Muqowam.

Ia menambahkan, Pasal 54 tatib DPD menjelaskan, waktu pelaksanaan sidang paripurna luar biasa paling lama tiga hari setelah pemberhentian Ketua atau Wakil Ketua DPD. Dalam rapat paripurna itu, bakal calon pengganti sesuai keterwakilan wilayah yang sama dengan pimpinan yang diganti.

"Karena Irman mewakili wilayah barat, orang yang dipi­lih juga harus perwakilan dari barat. Setelah pengganti Irman terpilih, paripurna akan menen­tukan ketua DPD baru. Posisi itu bisa diisi Farouk, Hemas, atau pengganti Irman Gusman," tandasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya