Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Empat WN Malaysia Yang Jual Buku Manifesto Komunis Sudah Dibebaskan

SELASA, 04 OKTOBER 2016 | 06:50 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Empat warga negara Malaysia yang sempat ditangkap karena menjual buku Manifesto Komunis dalam Indonesia International Book Fair (IIBF) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, akhirnya dibebaskan. Mereka pun sudah mengambil pasport masing-masing setelah sempat ditahan polisi.

Keempat warga negara Malaysia ini bebas atas jaminan dari  Penasihat Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Kartini Nurdin. Mereka adalah Zulfikri Zamir bin Mohammad Munir (31) dari penerbit Thukul Cetak, Sakri bin Abdullah (51) selaku pimpinan stand, serta dua orang penjaga stand yaitu Mohd Rozla Bin Muhammed Noor (46) dan Khairul Nizam bin Muhammad Yunis (45).

IIBF merupakan salah satu pameran buku terbesar di Indonesia yang sudah terselenggara sejak 1980, yang bermula dari Indonesia (IIBF). Tahun ini, IIBF diselenggarakan di Assembly Hall Jakarta Convention Center pada tanggal 28 September-2 Oktober 2016. Sebanyak 22 penerbit dari Malaysia terlibat dalam pameran ini, yang salah satunya adalah penerbit Thukul Cetak, yang menjual buku Manifesto Komunis. Polisi menangkap empat warga Malaysia ini untuk meminta keterangan soal buku tersebut.


Kasus ini pun mendapat perhatian dari media Malaysia seperti bharian. Dilansir dari media Malaysia ini, Pengurus Besar Institut Terjemahan & Buku Malaysia (ITBM), Sakri Abdullah, mengatakan bahwa keempat warga Malaysia tersebut dimintai penjelasan mengenai buku tersebut.

"Enam naskhah Manifesto Komunis dirampas atas faktor ideologi itu yang diketahui menyebabkan ramai kematian di banyak negara. Kandungan buku itu menolak ideologi komunis tetapi sampulnya yang memaparkan gambar tukul dan sabit menyinggung sensitiviti masyarakat Indonesia," kata Sakri.

Pengalaman ini, ungkap Sakri, tentu saja menjadi pengalaman berharga. Semua penerbit Malaysia akan diberitahu soal panduan mengukikuti pameran. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya