Berita

Hukum

SIDANG KOPI SIANIDA

Hakim Hampir Pasti Tolak Keterangan Ahli Jessica

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa tidak memakai keterangan saksi ahli dari Australia yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni Michael David Robetson karena diketahui terlibat dalam kasus pidana.

"Iya bisa jadi petimbangan hakim, jadi hakim bisa saja kemudian tidak memprioritaskan pendapat yang bersangkutan karena latar belakang dari orangnya, tapi bukan berarti keterangan dia tidak bernilai, katakan seperti itu," kata pakar hukum pidana, Chairul Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/10).

Pertimbangan penolakan tersebut lantaran hakim bisa mempertimbangkan keterangan Robetson dengan ahli Indonesia. Apalagi, jika ada ahli Indonesia latar belakang jelas, tidak pernah tersangkut masalah lalu kemudian ada ahli satu lagi dari luar negeri tapi tersangkut masalah.

"Kalau saya yakin, itu akan dijadikan alasan hakim untuk katakanlah tidak mempertimbangkan pendapat yang bersangkutan. Kalau dibandingkan ahli Indonesia yang memang kredibilitasnya, latar belakangnya jelas. Masa iya secara logika pastilah hakim Indonesia akan memakai ahli Indonesia," jelasnya.

Huda melanjutkan, keterangan ahli itu bisa dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, pekerjaan atau pengalamannya dalam kurun waktu yang panjang atau kedua berdasarkan pendidikannya. "Saya pikir ahli ini berkaitan dengan pendidikannya," jelas dia.

Huda menjelaskan, pada dasarnya yang dijadikan penilaian apakah keterangan yang disampaikan itu relevan dengan pendidikan yang bersangkutan. Soal dia punya masalah pribadi terkait tindak pidana, tentu bukan satu hal yang bisa kemudian menyebabkan keterangan menjadi tak bisa dipakai.

"Tapi tetap pastinya akan mempengaruhi hakim kan didalam menilai apakah keterangan ahli yang bersangkutan dapat dipakai hakim atau tidak‎, tetap hakim akan memperhatikan tentang latar belakang ahli tersebut termasuk kaitan dengan masalah ahli itu," katanya.

Selain itu, kata Huda, hal ini juga berlaku kepada keterangan saksi ahli patologi dari Australia yang dihadirkan Jessica yakni Prof Beng Beng Ong yang dideportasi oleh imigrasi karena bermasalah dengan cara masuknya ke Indonesia.

"Keterangan bisa dipakai karena yang dinilai adalah berhubungan dengan keahliannya, tapi tidak menutup kemungkinan hakim menilai yang bersangkutan dihubungkan dengan latar belakangnya, baik cara masuknya ke Indonesia maupun berkenaan kehidupan pribadi," tandasnya.

Untuk diketahui, ada surat perintah penangkapan (warrant for arrest) terhadap Michael David Robertson yang diissue oleh kepolisian San Diego dan surat penangkapan tersebut masih aktif. Kini, Robertson yang menjadi saksi ahli Jessica terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin jadi buronan FBI. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya