Berita

Hukum

SIDANG KOPI SIANIDA

Hakim Hampir Pasti Tolak Keterangan Ahli Jessica

SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 19:33 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bisa tidak memakai keterangan saksi ahli dari Australia yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yakni Michael David Robetson karena diketahui terlibat dalam kasus pidana.

"Iya bisa jadi petimbangan hakim, jadi hakim bisa saja kemudian tidak memprioritaskan pendapat yang bersangkutan karena latar belakang dari orangnya, tapi bukan berarti keterangan dia tidak bernilai, katakan seperti itu," kata pakar hukum pidana, Chairul Huda saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/10).

Pertimbangan penolakan tersebut lantaran hakim bisa mempertimbangkan keterangan Robetson dengan ahli Indonesia. Apalagi, jika ada ahli Indonesia latar belakang jelas, tidak pernah tersangkut masalah lalu kemudian ada ahli satu lagi dari luar negeri tapi tersangkut masalah.

"Kalau saya yakin, itu akan dijadikan alasan hakim untuk katakanlah tidak mempertimbangkan pendapat yang bersangkutan. Kalau dibandingkan ahli Indonesia yang memang kredibilitasnya, latar belakangnya jelas. Masa iya secara logika pastilah hakim Indonesia akan memakai ahli Indonesia," jelasnya.

Huda melanjutkan, keterangan ahli itu bisa dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, pekerjaan atau pengalamannya dalam kurun waktu yang panjang atau kedua berdasarkan pendidikannya. "Saya pikir ahli ini berkaitan dengan pendidikannya," jelas dia.

Huda menjelaskan, pada dasarnya yang dijadikan penilaian apakah keterangan yang disampaikan itu relevan dengan pendidikan yang bersangkutan. Soal dia punya masalah pribadi terkait tindak pidana, tentu bukan satu hal yang bisa kemudian menyebabkan keterangan menjadi tak bisa dipakai.

"Tapi tetap pastinya akan mempengaruhi hakim kan didalam menilai apakah keterangan ahli yang bersangkutan dapat dipakai hakim atau tidak‎, tetap hakim akan memperhatikan tentang latar belakang ahli tersebut termasuk kaitan dengan masalah ahli itu," katanya.

Selain itu, kata Huda, hal ini juga berlaku kepada keterangan saksi ahli patologi dari Australia yang dihadirkan Jessica yakni Prof Beng Beng Ong yang dideportasi oleh imigrasi karena bermasalah dengan cara masuknya ke Indonesia.

"Keterangan bisa dipakai karena yang dinilai adalah berhubungan dengan keahliannya, tapi tidak menutup kemungkinan hakim menilai yang bersangkutan dihubungkan dengan latar belakangnya, baik cara masuknya ke Indonesia maupun berkenaan kehidupan pribadi," tandasnya.

Untuk diketahui, ada surat perintah penangkapan (warrant for arrest) terhadap Michael David Robertson yang diissue oleh kepolisian San Diego dan surat penangkapan tersebut masih aktif. Kini, Robertson yang menjadi saksi ahli Jessica terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin jadi buronan FBI. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya