. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengaku tidak ada permasalahan berarti dalam hal perpanjangan izin siar 10 stasiun televisi swasta.
Meski begitu, pihaknya harus tetap berkomunikasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia dalam forum rapat bersama (FRB).
"Karena memang prosesnya begitu," tegas Rudiantara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
Batas waktu perpanjangan izin siar jatuh pada 10 Oktober 2016 atau satu minggu dari sekarang. Karena itu banyak kalangan mendesak Kemenkominfo untuk segera memperpanjang izin siar 10 lembaga penyiaran itu. Sedangkan Rudiantara tidak mau gegabah.
"Kalau tanda tangan kapan saja bisa. Tapi prosesnya kan berkaitan administrasi dan teknis, itu sudah clear. Itu dari sisi Kominfo. Harus diselaraskan dengan proses di KPI. Di KPI kemarin ada pergantian pimpinan. Salah satunya agak mundur karena ada transisi itu," jelasnya.
Rudiantara memastikan tidak ada permasalahan berarti dalam perpanjangan izin siar tersebut. Namun, dia menginginkan rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kali ini dapat membuat suatu sistem. Salah satu masalah yang mesti dibahas, periode jabatan pimpinan KPI hanya 3 tahun sementara perpanjangan izin dilakukan tiap 10 tahun sekali.
"Ini kan perpanjangan setiap 10 tahun. Kominfo sudah mengurus dari tahun 2015 karena mengantisipasi prosesnya yang belum pernah dilanjutkan. Ini kerjanya jadi jungkir balik. Padahal periode KPI cuma 3 tahun, diminta 10 tahun ke belakang. Datanya dari mana? Kalau di Kominfo kami punya unit khusus badan monitoring frekuensi yang memonitor penggunaan frekuensi," jelasnya.
Untuk mensiasati permasalahan tersebut, Rudiantara bermaksud mengeluarkan peraturan Menteri terkait pengawasan yang dilakukan berkala.
"Akan dikeluarkan Permenkominfo tentang review. Jadi kita tidak dadakan, menjelang perpanjangan baru jungkir balik sibuk cari data, bongkar data lagi. Kalau kita disiplin, setiap tahun ada reviewnya. Jadi tahun terakhir perpanjangan tinggal rekap dari yang ada," jelasnya.
[ald]