Berita

Bedeng Agus Boel Tacos/Net

On The Spot

Bedeng Agus Boel Tacos Jadi Ruang Publik Anak

TKP Pembunuhan Bocah Dalam Kardus Sudah Berubah
SENIN, 03 OKTOBER 2016 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Agus Dermawan, alias Agus Boel Tacos divonis mati atas kasus pembunuhan terhadap anak perempuan, PNF. Agus melakukan pembunuhan itu di sebuah bedeng di Perumahan Citra, Blok G, RT001/09, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kini, bedeng tersebut telah berubah menjadi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalideres. Sebelumnya, bedeng itu sering digunakan Agus dan teman-temannya sebagai tempat berkumpul. Tempat mengguna­kan narkoba.

Beberapa fasilitas dibangun dalam RPTRA berukuran 50x20 meter tersebut. Pagarnya terbuat dari besi. Tembok RPTRA dicat dengan warna hijau dan biru.


Sebuah lapangan sepakbola mini berukuran 10x10 meter, dengan dua buah gawang kecilberukuran mini, menjadi salah satu fasilitas di RPTRA Kalideres. Agar nyaman dan teduh saat digunakan warga, di beberap sudut RPTRA ditanami pohon rindang.

Beberapa mainan anak seperti ayunan, papan jungkat-jangkit dan komidi putar hingga perosotan terdapat di dalam taman. Tak cuma arena bermain bagi anak, di dalam taman tersebut juga terdapat fasilitas bagi orangtua anak-anak.

Di dalam taman tersebut juga didirikan sebuah bangunan menyerupai rumah seluas 10x15 meter persegi yang memiliki beberapa ruangan. Antara lain ruangan untuk ibu menyusui, dan ruangan untuk PKK.

Warna bangunan tersebut berbeda dengan dengan tembok RPTRA. Cat temboknya krem, sedangkan kusen-kusen pintu dan jendelanya dicat berwarna putih.

Untuk meminta tanggapan keluarga korban atas vonis terse­but, Rakyat Merdeka mendatangi rumah keluarga almarhum PNF. Namun, saat didatangi, orangtua PNF sedang melakukan kegiatan di luar rumah.

Seorang anggota keluarga yang menolak ditulis identitas­nya mengatakan, usai putusan majelis hakim, enam orang perwakilan dari kejaksaan mendatangi rumah PNF. Rumah al­marhum PNF berada di RT 05, RW 07, Nomor 16, tak jauh dari bedeng Agus yang sekarang telah menjadi RPTRA.

Kata perwakilan keluarga PNF ini, jaksa menjelaskan mengenai putusan majelis ha­kim terhadap Agus. "Mereka datang dari jam 12 siang, dan beberapa saat di rumah," cerita pria ini saat berbincang dengan Rakyat Merdeka pada Selasa sore (27/9).

Usai melakukan kunjungan ke rumah, lanjutnya, rombongan kejaksaan kemudian mengun­jungi lokasi bekas bedeng Agus, atau kini RPTRA Kalideres. Tak lama berada di sana, rombongan melanjutkan kunjungan ke makam almarhum PNF yang berada tak jauh dari rumah korban.

"Menanggapi vonis terhadap Agus, kami keluarga besar telah menyerahkan semua prosesnya kepada hukum. Tapi, kami me­mang mengharapkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan­nya," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, keluarga Agus juga tidak pernah datang untuk sekadar meminta maaf kepada keluarganya. "Hukuman Tuhan lebih adil dari hukuman manusia," tuturnya.

Dia juga berharap, kasus Agus menjadi pelajaran semua pihak. Ia meminta agar pemuda men­jauhi narkoba agar tidak ber­dampak pada kejadian-kejadian yang buruk.

"Agus memang dikenal seba­gai pemakai narkoba yang keluar masuk sel. Efek narkoba itu yang mungkin membuatnya bertindak nekat," tandasnya.

Senada dengan keluarga PNF, seorang warga yang biasa ber­kumpul di depan RPTRA menyebut, hukuman mati kepada Agus sudah pas. Karena, menurutnya, perbuatan Agus ter­golong sangat sadis. "Warga sini juga mendukung hukuman mati itu," tegasnya.

Dia menuturkan, keluarga Agus juga sudah tidak mengakui Agus sebagai anak. "Rumah keluarganya besar, tapi orangtuanya sudah masa bodo. Keluarganya dikenal tertutup di lingkungan ini," ucapnya, sambil menunjuk­kan rumah keluarga Agus yang juga tidak jauh dari RPTRA.

Setelah hampir setahun menjalani proses hukum, Agus yang juga pimpinan geng Boel Tacos akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang terakhir, Rabu (21/9).

Majelis Hakim yang diketuai Hanry Hengki Suatan mengurai­kan, Agus terbukti melakukan pembunuhan berencana, seba­gaimana yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, sesuai Pasal 340 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut hakim, tidak ada yang dapat meringankan ter­dakwa. Hanry menambahkan, dari fakta-fakta persidangan selama ini, terbukti bahwa Agus melakukan pembunuhan terhadap PNF secara sadis dan di luar akal sehat.

Selain dikenakan Pasal 340 KUHP, menurut hakim, Agus juga terbukti melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terhadap putusan tersebut, Agus menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang ini, dia belum menutur­kan, mau mengajukan banding atau tidak.

Agus dicurigai polisi, memerkosa PNF sebelum membunuh­nya. Kasus ini berawal dari penemuan sesosok mayat dalam kar­dus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat pada Oktober 2015.

Latar Belakang
Majelis Hakim Berkeyakinan Unsur Pembunuhan Berencana Terpenuhi


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PNJakbar) memvonis mati Agus Dermawan alias Agus Boel Tacos.

Agus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pencabu­lan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial PNF. Jenazah PNF ditemu­kan dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat.

"Menyatakan terdakwa me­langgar Pasal 340 KUHP ten­tang pembunuhan berencana, menghukum terdakwa dengan hukuman mati," tegas Ketua Majelis Hakim Hanry Hengki Suatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman pada Rabu (21/9).

Dalam putusan ini, Hanry menguraikan, perbuatan Agus sangat keji. Apalagi, korban yang dibunuh Agus adalah se­orang anak. Perbuatan Agus juga menggoreskan duka yang mendalam kepada orangtua korban.

"Yang memberatkan, perbua­tan terdakwa telah mengaki­batkan meninggalnya korban. Akibat perbuatan terdakwa ini, orangtua korban kehilangan putrinya," ucap Hanry.

Majelis hakim juga berkeyaki­nan, unsur pembunuhan beren­cana pun terpenuhi. Menurutnya, ada persiapan yang dilakukan Agus sebelum membunuh kor­bannya. "Terdakwa sudah me­nyiapkan kardus sebelum mem­bunuh korban," tandas Hanry.

Agus menghabisi nyawa kor­ban di bedengnya. Kemudian, mayat bocah perempuan itu ditemukan dalam kardus di Jalan Sahabat, Kalideres, Jakarta Barat pada 2 Oktober 2015. Agus juga diduga mencabuli anak-anak di sekitar tempat tinggalnya itu.

Agus juga membentuk sebuah geng bernama Boel Tacos ber­sama anak-anak yang sering ber­kumpul di bedengnya itu. Selain Agus, Geng Boel Tacos berisi 13 anak. Mereka terdiri dari 10 anak laki-laki dan tiga anak perem­puan. Bahkan, Agus dikenal sebagai pengguna narkoba.

Diduga, Tacos merujuk pada kata "tak cos" dalam Bahasa Jawa. Artinya, saya coblos. Berdasarkan pemaknaan itu, diduga, geng Boel Tacos berarti kelompok sodomi.

"Boel, setelah ditelusuri, su­dah dapat artinya, yakni dubur. Untuk Tacos belum dapat info. Karena itu, Boel apakah diarti­kan sama dengan hubungan seks via dubur, itu yang masih dida­lami," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Krishna Murti.

Dalam kesehariannya, Agus meminta anak-anak anggota Boel Tacos untuk menyerahkan uang Rp 20.000 hingga Rp 50.000 untuk modal membeli ganja dan sabu-sabu.

Selain kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak, kasus prosti­tusi anak juga memprihatinkan. Contohnya yang terungkap di Bogor beberapa waktu lalu, dimana tersangka Aryo menjual se­jumlah anak laki-laki kepada pria penyuka sesama jenis (gay).

"Kekerasan seksual tidak hanya terhadap anak perempuan, tetapi anak laki-laki pun menjadi korban," ingat Kak Seto, pemer­hati masalah anak.

Lantaran itu, dia menyarankan agar orangtua memberikan per­hatian ekstra terhadap putra putrinya. "Kita semua harus serius menangani kasus seperti di Bogor ini, agar korban tidak menjadi pelaku pada kemudian hari," tuturnya.

Peran pemerintah dan aparat kepolisian, lanjut Seto, saat ini sangat dibutuhkan, mengingat semakin banyak kasus seperti ini. Kasus yang menimpa anak di bawah umur.

Seto juga menyarankan agar masyarakat membentuk satgas perlindungan anak di setiap RT dan RW. "Agar kita semua bisa lebih peduli terhadap anak-anak," ucap bekas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini.

Dia pun mengingatkan, ke­jahatan terjadi bukan hanya karena ada niat pelakunya, tetapi karena ada kesempatan. Untuk itu, masyarakat harus peduli terhadap satu sama lain, hingga tak ada kesempatan bagi pelaku kekerasan seksual.

"Waspadai para predator seksual dengan cara menjaga anak-anak atau saudara-saudara kita untuk saling berkomunikasi yang akrab dan teratur, sehingga jika ada hal yang mencurigakan, bisa segera diantisipasi," saran Seto. ***

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya