Berita

Aguan (tengah)

Hukum

Saut Situmorang: Dari Awal Status Aguan Itu Hanya Sebagai Saksi

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan bos PT Agung Sedayu Group Sugiato Kusuma alias Aguan ke luar negeri. Aguan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 1 April 2016 lalu terkait kasus suap pembahasan Raperda soal reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang menjelaskan, pencegahan terhadap Aguan sebelumnya untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan yang bersangkutan terkait penelusuran pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Di samping itu, dari hasil ekspose perkara terakhir tidak ada perubahan status untuk Aguan. Hal ini juga yang menjadikan KPK tidak memperpanjang pencagahan Chairman Agung Sedayu Land itu ke luar negari.


"Dari awal status dia (Aguan) itu sebagai saksi. Tidak ada perubahan status. Dan jangan lupa itu bukan produk Saut Situmorang. Itu ada kesimpulan 20 orang lebih dan termasuk kami lima orang pimpinan KPK," ujar Saut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10).

Saut menambahkan, meski pencegahan terhadap Aguan tidak diperpanjang, namun keterangannya masih dibutuhkan dalam persidangan kasus dugaan kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

"Kasus berikutnya sedang jalan ini sidangnya, ada hubungan langsung atau tidak, nanti kita liat saja, bagaimana hakim," ujar Saut. [Baca: Memalukan Kalau Pimpinan KPK Terpecah Soal Status Aguan]

Seperti diketahui, KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.

Kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP ini sejak awal sampai sekarang baru menjerat tiga orang. Yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya