Berita

Aguan (tengah)

Hukum

Saut Situmorang: Dari Awal Status Aguan Itu Hanya Sebagai Saksi

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 18:56 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memperpanjang masa pencegahan bos PT Agung Sedayu Group Sugiato Kusuma alias Aguan ke luar negeri. Aguan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 1 April 2016 lalu terkait kasus suap pembahasan Raperda soal reklamasi Teluk Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang menjelaskan, pencegahan terhadap Aguan sebelumnya untuk memudahkan penyidik KPK dalam meminta keterangan yang bersangkutan terkait penelusuran pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Di samping itu, dari hasil ekspose perkara terakhir tidak ada perubahan status untuk Aguan. Hal ini juga yang menjadikan KPK tidak memperpanjang pencagahan Chairman Agung Sedayu Land itu ke luar negari.


"Dari awal status dia (Aguan) itu sebagai saksi. Tidak ada perubahan status. Dan jangan lupa itu bukan produk Saut Situmorang. Itu ada kesimpulan 20 orang lebih dan termasuk kami lima orang pimpinan KPK," ujar Saut saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (1/10).

Saut menambahkan, meski pencegahan terhadap Aguan tidak diperpanjang, namun keterangannya masih dibutuhkan dalam persidangan kasus dugaan kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP dengan terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.

"Kasus berikutnya sedang jalan ini sidangnya, ada hubungan langsung atau tidak, nanti kita liat saja, bagaimana hakim," ujar Saut. [Baca: Memalukan Kalau Pimpinan KPK Terpecah Soal Status Aguan]

Seperti diketahui, KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 1 April 2016. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.

Kasus dugaan suap pembahasan RTRKSP ini sejak awal sampai sekarang baru menjerat tiga orang. Yakni eks Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya