. Sesungguhnya tidak ada perpecahan di antara anggota DPD RI terkait pemberhentian sementara Irman Gusman sebagai Ketua DPD. Sebab para senator sangat berpegang teguh pada komiten dengan KPK pada tahun 2009 lalu. Dimana mereka berjanji tidak akan melindungi siapapun yang tersangkut masalah korupsi.
Meski demikian, Koordinator Tim 10 Untuk Mengkaji Permasalahan Kasus Irman Gusman, Muhammad Asri Anas mengakui bahwa perbedaan pendapat memang ada. Mereka berbeda pendapat atas tata tertib (Tatib) DPD yang menjadi rujukan pemberhentian Irman Gusman.
"Ada dua perspektif. Ada yang mengatakan memakai Tatib yang lama, tahun 2014, kemudian ada yang mengatakan Tatib nomor 1 2016. Saya sebagai mantan Ketua Pansus Tatib 2016, tentu mengatakan bahwa harus menggunakan Tatib Nomor 1/2016," ujar Senator asal Sulawesi Barat ini, Sabtu (1/10).
Asri Anas mengaku bahwa ketika menjadi ketua pansus, pihaknya memasukan aturan mengenai seorang pimpinan atau alat kelengkapan harus diberhentikan dari jabatannya jika tersangkut masalah hukum. Yakni Tatib 2016 Pasal 54 ayat 2.
"Nah sekarang terbelah karena satu kubu mengatakan putusan BK (Badan Kehormatan) DPD final dan mengikat. Kalau di kubu saya mengatakan putusan BK tidak final dan mengikat. Kenapa, kalau di DPR, tata bersidang itu dijelaskan di UU MD3, kalau di DPD tidak ada sama sekali," akunya.
Asri Anas mengaku bersikukuh membawa putusan BL DPD yang memecat Irman Gusman IG itu ke Paripurna Luar Biasa karena DPD berbeda dengan DPR.
Dimana DPR sudah ada aturan jelas dalam UU MD3 mengenai putusan MKD DPR yang final dan mengikat. Hal ini berbeda dengan BK DPD, dimana UU MD3 tidak mengatur tentang itu.
Nah, karena tidak diatur dalam MD3 terkait final dan mengikatnya putusan BK DPD, menurutnya putusan yang diambil badan etik yang dipimpin AM Fatwa itu tetap harus dibawa ke Paripurna Luar Biasa.
"Di pasal yang lain menjelaskan, kalau yang namanya putusan politik, termasuk putusan yang seperti ini, itu harus seluruh keputuasan yang bersifat eksternal, harus diambil melalui putusan Paripurna. Itu jelas di Pasal 269 disebutkan yang tidak teragendakan dalam satu tahun masa persidangan, dia harus diputuskan dalam sidang Paripurna Luar Biasa. Apa Paripurna Luar Biasa? Itu ada dua pasal sebenarnya yang kami tambahkan, jika pimpinan tersangka, atau yang kedua, ketika laporan kinerjanya ditolak," jelas Asri Anas.
[rus]