Berita

Foto/Humas MPR

Lemkaji MPR Terus Sorot Sengkarut Penguatan DPD

SABTU, 01 OKTOBER 2016 | 10:23 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar mengungkapkan bahwa wacana dan isu hangat seputar penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen kelima UUD 1945 sudah menjadi 'sengkarut' tak berkesudahan dan terkesan tanpa titik temu.

Terangkatnya isu penataan kewenangan DPD oleh berbagai pihak termasuk Lembaga Pengkajian MPR dan didiskusikan dalam berbagai ruang diskusi, menurut Rully disebabkan adanya sejumlah kritikan terhadap peran dan kiprah lembaga DPD. Lembaga DPD dianggap tidak berfungsi optimal dan dianggap sebagai lembaga mubazir.

Hal tersebut dipaparkannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Penataan Kewenangan DPD" kerjasama Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI dengan Universitas Putera Batam (UPB), yang diikuti sekitar 24 peserta akademisi berbagai perguruan tinggi di Batam serta sejumlah tokoh daerah Batam, di Ballroom Hotel Harmoni One, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis lalu (29/9).


"Padahal fungsi dan kewenangan DPD telah diatur jelas dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya di Pasal 22C dan Pasal 22D," ujar Rully.

Diungkapkan Rully, dari empat kali Rapat Pleno di Lemkaji, terangkum pokok-pokok pikiran terkait penataan kewenangan DPD yang terdiri dari tiga opsi. Pertama, DPD tetap seperti kondisi yang berjalan saat ini. Kedua, DPD diperkuat dengan dua varian; lewat amandemen UUD NRI Tahun 1945 atau lewat perbaikan UU. Terakhir, DPD dibubarkan dan susunan MPR kembali seperti sebelum amandemen.

Khusus opsi penguatan DPD lewat amandemen, lanjut Rully, terdapat paling tidak tiga opsi. Pertama, amandemen dilakukan agar posisi DPD sejajar dengan DPR dari segi fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran dalam semua urusan (strong bicameralism). Kedua, posisi DPD dijadikan sejajar dengan DPR dari segi fungsi, namun terbatas pada tujuh urusan yang terkait dengan kepentingan daerah (soft bicameralism) dan terakhir, kelembagaan DPD dibubarkan dan dijadikan 'fraksi utusan daerah' di DPR sehingga DPR terdiri dari fraksi-fraksi wakil partai dan fraksi wakil daerah.

Dalam proses berjalannya diskusi, terungkap berbagai pendapat baik dari narasumber antara lain, Prof. Said Fadhil dari FH Universitas Batam mengatakan jika opsi DPD menjadi salah satu fraksi di DPR, maka artinya sistem tataneghara kita mengalami kemunduran dan itu sama membuat sia-sia perjuangan memperjuangkan perwakilan daerah selama ini.

"Semangat pembentukan DPD dalam format parlemen diarahkan menjadi strong bikameral. Namun, UU MD3 tidak mewujudkan hal itu meski sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Jadi, jangan cerita soal perbaikan UU karena tidak ada kerelaan DPR," ujarnya.

Akademisi Universitas Riau Kepulauan Emmy Hajar Abra berpendapat, pembentukan DPD adalah solusi cerdas dari para pelaku amandemen untuk meredam keinginan daerah yang ingin lepas dari NKRI. Sayangnya, lanjut Emmy, DPD yang diciptakan adalah DPD "yang tidak bernyawa dan bertaring".

Padahal, tegas Emmy, strong bicameralism tidak bertentangan dengan sistem presidensial serta bentuk Negara Kesatuan. "Kalau DPD dibiarkan seperti sekarang, tidak ada check and balances. Karena itu DPD harus diperkuat, tidak lewat perbaikan UU, tapi lewat amandemen," katanya.

Hal senada dikemukakan akademisi UPB Edy Faishal yang tegas mengatakan, lebih condong pada opsi strong bicameralism, tidak lewat perubahan UU tapi amandemen, untuk menjadikan DPD dan DPR setara. "Kesetaraan itu, berlaku dalam semua urusan, bukan hanya tujuh bidang tertentu terkait daerah," tegasnya.

Rektor UPB, Nur Elfi Husda juga berpendapat senada. "Diperlukan amandemen UUD 1945 dimana posisi DPD disamakan dengan DPR supaya suara daerah benar-benar terwakili," ujarnya.

Dari hasil FGD, terungkap bahwa mayoritas peserta tidak setuju jika DPD dibubarkan dan dikembalikan sebagai Utusan Daerah di MPR sebagaimana UUD 1945 sebelum amandemen. Mayoritas juga berpendapat, opsi pertama, yaitu membiarkan DPD dalam kondisinya saat ini bukan merupakan pilihan. Pendapat umum dalam forum FGD menghendaki agar DPD diperkuat dan difungsikan sejajar dengan DPR. Untuk itu, peserta FGD menghendaki adanya amandemen kelima UUD 1945, bukan lewat perbaikan UU MD3.

FGD sendiri adalah satu metode Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang dilaksanakan khusus di berbagai daerah di Indonesia dengan menggandeng akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk mendiskusikan dan membahas berbagai persoalan tentang kebangsaan dan ketatanegaraan. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya