Berita

Net

Hukum

Dua Tahun Ditangani, Kasus E-KTP Cuma Tambah Satu Tersangka

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2016 | 20:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Plh. Yuyuk Andriati menjelaskan, penetapan tersangka lantaran Irman diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan itu dilakukan saat menjabat pelaksana tugas Dirjen Dukcapil dan Dirjen Dukcapil.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan IR (Irman) selaku mantan dirjen Kemendagri sebagai  tersangka," kata Yuyuk di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (30/9).


Atas perbuatannya, Irman disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, anggaran yang dikeluarkan dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp 6 triliun. Sementara, dari tindak pidana yang dilakukan oknum Kemendagri sehingga merugikan uang negara mencapai Rp 2 triliun.

Irman merupakan tersangka kedua dalam kasus tersebut setelah KPK menetapkan direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Saat ini, Irman merupakan pejabat Eselon I dan memiliki jabatan sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya