Berita

Foto/Net

Hukum

Mabes Polri Disarankan Tangkap Penggugat Kapolri Rp 100 Miliar

JUMAT, 30 SEPTEMBER 2016 | 08:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kuasa hukum Lim Kwang Yauw selaku ahli waris alm Dr Denyanto Wirawardana, C Suhadi meminta Mabes Polri maupun Polres Jakarta Timur segera melakukan penangka­pan serta penahanan terhadap Maria Magdalena Andriati Hartono.

Saat ini, Maria sudah ditetap­kan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Jakarta Timur. Maria diduga menggunakan dokumen palsu berupa surat kawin palsu yang dikeluarkan Jerman, dalam mengajukan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa Maria mengaku sebagai istri alm Denyanto Wirawardana.

Penetapan di PN Jakarta Timur kemudian dibatalkan oleh Penetapan Mahkamah Agung nomor: 04 PEN/PDT/2013 Tertanggal 26 September 2013.


"Dokumen palsu yang digu­nakan Maria untuk melakukan penetapan di PN Jakarta Timur tersebut pun sudah kami lapor­kan di Polres Jakarta Timur. Da sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami mohon Mabes Polri maupun Polres Jakarta Timur segera melakukan pen­angkapan dan penahanan ter­hadap Maria," kata Suhadi di Jakarta, Rabu (28/9).

Seperti diketahui, Maria Magdalena justru menggugat Kapolri selaku pimpinan Polri dengan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar. Ia merasa dipermainkan serta dirugikan baik secara moril maupun materil, lantaran laporan kasus pidananya yang sudah delapan tahun (2008-2016) tak kunjung diproses polisi. Gugatan terse­but kini tengah disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini baru pertama kali terjadi pengabaian polisi terhadap laporan masyarakat dalam perkara perdata, biasanya gugatannya praperadilan, tapi sekarang kita gugat di PN, karena klien kami sudah kesal sama polisi," kata kuasa hu­kum Maria Magalena, Alexius Tentrajaya kepada wartawan, seperti dikutip dari media cetak Amunisi.

Sejak 8 Agustus 2008 laporannya, Alexius Tentrajaya merasa terombang-ambing, tidak jelas apakah akan diproses oleh Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.

C Suhadi selaku kuasa hukum Lim Kwang Yauw yang merupakan ahli waris Dr Denyanto Wirawardana, sebagai pihak yang melaporkan Maria Magdalena di Polres Jakarta Timur, secara khusus me­nanggapi pemberitaan tersebut dengan menyatakan, Maria Magdalena tidak mempunyai legal standing untuk melapor­kan kasus tersebut. Karena ia bukan istri, ahli waris juga bukan saudaranya Dr Denyanto Wirawardana.

Hal ini pun menurut Suhadi, perkaranya sudah dimenangkannya dengan Putusan Mahkamah Agung di atas yang menyatakan, Maria Magdalena bukan istri dari Dr Denyanto Wirawardana, juga bukan ahli warisnya.

Bahkan, imbuh Suhadi, berkaitan penetapan yang dikelu­arkan PN Jakarta Timur, Maria Magdalena sebagai wali dari anak-anaknya Dr Denyanto Wirawardana, itu dinilainya tidak benar.

"Seharusnya sesuai lokus­nya, yang mengeluarkan penetapan PNJ akarta Utara, bukan PN Jakarta Timur," pungkas Suhadi. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya