RMOL. Kalangan dewan meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemen kominfo) mengurungkan niat melonggarkan aturan penempatan data center. Hal itu penting demi Indonesia yang lebih kompetitif di kancah internasional.
"Pasar data center di Indonesia sangat kompetitif dan saat ini cukup banyak tersedia SDM anak negeri yang profesional dan lebih murah ketimbang negara tetangga," ujar Anggota Komisi I DPR RI Sukamta di Jakarta, Kamis (29/9).
Menurutnya, dengan mengadakan data center di Indonesia, perusahaan digital dapat lebih meningkatkan layanan mereka dari segi kecepatan dan kestabilan akses karena dapat mengurangi hops route.
"Itu sebabnya sebagian perusahaan data center di Singapura mulai mengalihkan data centernya ke Indonesia. Selain dengan pertimbangan ekonomis, mereka juga melakukan itu karena merasa aman," jelasnya.
Selain itu, kata Sukamta, penempatan data center di Indonesia dapat meningkatkan kontribusi ekonomi. Hal itu mengacu pada data Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, di mana kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi (raised floor) dengan nilai bisnis Rp 4 triliun.
"Pengguna internet di Indonesia hingga tahun 2015 mencapai 72 juta orang yang sebagian besar aktif menggunakan media sosial. Perlu penerapan dan penegakan aturan dan hukum yang ketat, sehingga Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, YouTube, dll dapat berkontribusi secara ekonomi, karena jelas mereka membuka space iklan," paparnya.
Sukamta menilai, apabila data center ada di luar negeri maka dapat berpeluang lebih besar data milik kita bisa dicuplik kapan dan dimanapun. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2.
"PP tersebut menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya," jelas Sukamta.
Untuk itu, Pemerintah dianggap penting untuk menyampaikan data perusahaan asing yang belum memiliki data center di Indonesia serta apa kendalanya.
"Apakah karena biaya mahal atau birokrasi perijinan yang ribet," tutur Politisi PKS ini.
[sam]