Berita

Net

Hukum

Otak Pembunuh Yuyun Divonis Mati

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 22:35 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, salah satu terdakwa pembunuh pelajar SMP Yuyun (14). Pria berumur 23 tahun itu merupakan otak aksi pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa Yuyun pada April 2016 lalu.

"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong Heny Farida seperti dikutip Antara, Kamis (29/9).

Sementara, empat terdakwa lain yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M. Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19) masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Selain itu, kelima pelaku juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000, serta denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.


Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto. Jalannya sidang dikawal puluhan petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Kelima terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi vonis hakim, tim penasehat hukum kelima terdakwa yaitu M. Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir. Serta berupaya agar hukuman diringankan mengingat kelimanya belum pernah dihukum. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya