Berita

Net

Hukum

Otak Pembunuh Yuyun Divonis Mati

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 22:35 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos, salah satu terdakwa pembunuh pelajar SMP Yuyun (14). Pria berumur 23 tahun itu merupakan otak aksi pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa Yuyun pada April 2016 lalu.

"Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong Heny Farida seperti dikutip Antara, Kamis (29/9).

Sementara, empat terdakwa lain yakni Tomi Wijaya (19) alias Tobi, M. Suket (19), Mas Bobby (20), dan Faisal alias Pis (19) masing-masing dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Selain itu, kelima pelaku juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 2.000, serta denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan penjara.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin Heny Farida dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arlya Noviana Adam dan Novan Harpanto. Jalannya sidang dikawal puluhan petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Kelima terdakwa terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, kemudian pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Menanggapi vonis hakim, tim penasehat hukum kelima terdakwa yaitu M. Gunawan, Bahrul Fuadi dan Kristian Lesmana menyatakan akan pikir-pikir. Serta berupaya agar hukuman diringankan mengingat kelimanya belum pernah dihukum. [wah] 

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya