Berita

Firman Subagyo/Net

Politik

Soal Apakah Akan Kembali Jadi Ketua DPR, Tergantung Setya Novanto

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 21:55 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengabulkan permintaan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk merehabilitasi namanya terkait kasus "papa minta saham".

Politikus Partai Golkar Firman Subagyo mendukung keputusan MKD tersebut karena memang Setya Novanto tak terbukti melakukan seperti yang dituduhkan selama ini.

"Saya rasa kami mendukung ya, karena apapun itu menjadi kewenangan MKD. Kalau memang seseorang yang diadukan, pada kasus-kasus tertentu dan kemudian tidak terbukti, ya harus direhabilitasi. Karena itu hak warga negara. Tidak bisa kemudian mereka itu diabaikan hak-haknya. Hak-hak politiknya, hak-hak lainnya," tegas Firman di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (29/9).


Sikap MKD ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan dua permohonan uji materi yang diajukan Setya Novanto. Yaitu Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang ITE serta pasal 26 A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini mengajukan uji materi terkait kasus "papa minta saham" yang menjeratnya. Kasus ini mencuat setelah Direktur PT Freeport saat itu Maroef Sjamsoeddin merekam pembicaraannya dengan Setya dan pengusaha Riza Chalid. Pembicaraan saat itu terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Dalam rekaman tersebut, Setya Novanto diduga meminta jatah saham dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.

Selain MKD, Kejaksaan Agung juga menangani kasus tersebut. Namun untuk MKD, Setya Novanto mundur dari Ketua DPR sebelum MKD menjatuhkan vonis dan digantikan teman separtainya Ade Komaruddin.

Meski begitu, sambung Firman, dengan dirahabilitasi nama Setya Novanto, bukan berarti langsung kembali menjadi Ketua DPR. Menurutnya, itu persoalan tersendiri. Harus ada pembicaraan di internal partai. Mengingat, jabatan Ketua DPR jatah Partai Golkar.

"Nah, itu proses tersendiri. Karena itu yang satu adalah kebijakan lembaga politik DPR, yang satu lembaga politik partai. Segala sesuatu tergantung kebijakan politik partai. Jadi itu tergantung keputusan politik partai. Nanti Ketua Umum yang akan menentukan sama pimpinan-pimpinan lain," tandasnya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya