Berita

Rikwanto

Politik

Cyber Patrol Polri Akan Pantau Penyebar Ujaran Kebencian Via Medsos

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Perkembangan dunia media sosial sangat luar biasa. Seseorang yang baik bisa dibuat jelek untuk mempengaruhi masyarakat. Kecendrungan pemanfaatan medsos sudah kebablasan dan tidak boleh dibiarkan.

Namun untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan medsos untuk hal negatif, terutama menjelang Pilkada 2017, polisi tetap berpedoman kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015.

"Surat Edaran Kapolri itu bersifat internal dan dijadikan pedoman menghadapi penyalahgunaan medsos untuk hal negatif pada Pilkada," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, pada Dialektika Demokrasi bertema "Awas Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 20127" di ruang Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).


Menurut dia, penyalahgunaan medsos selama ini tidak saja untuk hatespeech (ujaran kebencian), tetapi juga SARA, orang cacat, warna kulit dan sebagainya.

"Semuanya itu kita pertimbangan. Tapi aparat terlebih dahulu melakukan pendekatan mediasi, apakah pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya, untuk menjatuhkan lawan?” katanya.

Kalau merujuk kepada hukum positif sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancamannya 6 tahun penjara. Namun, Polri dengan "Cyber Patrol" akan melacak dan menindak tegas penyebar kebencian dalam medsos tersebut walau menggunakan nama samaran sekali pun.

"Prinsipnya Polri siap mengawal Pilkada serentak di seluruh Indonesia, agar tidak terjadi kerusuhan dan konflik sosial. Hanya saja kalau ada pihak-pihak yang diragukan akan masuk ke delik aduan. Baik diadukan oleh yang bersangkutan maupun orang lain (pengacara, tim sukses dll)," tambah Rikwanto.

Hal itu dikarenakan dampak medsos itu luar biasa. Bisa mempengaruhi ribuan dan jutaan orang lain. Praktis dan tidak perlu lagi mengerahkan masyarakat ke lapangan seperti dulu. Tapi, cukup dengan medsos. Hanya saja dalam perkembangannya kebablasan.

"Isinya menyudutkan, menyebarkan kebencian, fitnah, untuk menjatuhkan orang lain, dan sebagainya. Kalau itu dibiarkan, maka akan memicu konflik dan kerusuhan sosial. Karena itu, perlu pengawasan agar demokrasi ini lebih bermartabat,"  demikian Rikwanto. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya