Berita

Rikwanto

Politik

Cyber Patrol Polri Akan Pantau Penyebar Ujaran Kebencian Via Medsos

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 17:32 WIB | LAPORAN:

Perkembangan dunia media sosial sangat luar biasa. Seseorang yang baik bisa dibuat jelek untuk mempengaruhi masyarakat. Kecendrungan pemanfaatan medsos sudah kebablasan dan tidak boleh dibiarkan.

Namun untuk menjerat pelaku yang memanfaatkan medsos untuk hal negatif, terutama menjelang Pilkada 2017, polisi tetap berpedoman kepada Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2015.

"Surat Edaran Kapolri itu bersifat internal dan dijadikan pedoman menghadapi penyalahgunaan medsos untuk hal negatif pada Pilkada," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto, pada Dialektika Demokrasi bertema "Awas Sanksi Tegas Incar Penggiat Medsos di Pilkada 20127" di ruang Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).


Menurut dia, penyalahgunaan medsos selama ini tidak saja untuk hatespeech (ujaran kebencian), tetapi juga SARA, orang cacat, warna kulit dan sebagainya.

"Semuanya itu kita pertimbangan. Tapi aparat terlebih dahulu melakukan pendekatan mediasi, apakah pelanggaran hukum, berlanjut atau tidak, apa tujuannya, untuk menjatuhkan lawan?” katanya.

Kalau merujuk kepada hukum positif sudah diatur dalam pasal 310 dan 311 KUHP dan pasal 27 dan 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang ancamannya 6 tahun penjara. Namun, Polri dengan "Cyber Patrol" akan melacak dan menindak tegas penyebar kebencian dalam medsos tersebut walau menggunakan nama samaran sekali pun.

"Prinsipnya Polri siap mengawal Pilkada serentak di seluruh Indonesia, agar tidak terjadi kerusuhan dan konflik sosial. Hanya saja kalau ada pihak-pihak yang diragukan akan masuk ke delik aduan. Baik diadukan oleh yang bersangkutan maupun orang lain (pengacara, tim sukses dll)," tambah Rikwanto.

Hal itu dikarenakan dampak medsos itu luar biasa. Bisa mempengaruhi ribuan dan jutaan orang lain. Praktis dan tidak perlu lagi mengerahkan masyarakat ke lapangan seperti dulu. Tapi, cukup dengan medsos. Hanya saja dalam perkembangannya kebablasan.

"Isinya menyudutkan, menyebarkan kebencian, fitnah, untuk menjatuhkan orang lain, dan sebagainya. Kalau itu dibiarkan, maka akan memicu konflik dan kerusuhan sosial. Karena itu, perlu pengawasan agar demokrasi ini lebih bermartabat,"  demikian Rikwanto. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya