Jusuf Kalla dan Irman Gusman (kiri dan kedua dari kiri)/Net
Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman, kedatangan tamu istimewa setelah 11 hari mendekam di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Tamu istimewa tersebut adalah Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Wapres meluangkan waktu untuk menjenguk tersangka kasus dugaan suap terkait rekomendasi kuota gula impor Bulog di Sumatera Barat itu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, membenarkan informasi itu. Dia akui KPK telah menerima surat permohonan dari pihak protokoler Wakil Presiden untuk menjenguk Irman.
Yuyuk tidak mengetahui apa kepentingan JK menjenguk Irman. Namun ia ketahui bahwa JK berkunjung sebagai kolega. Walau yang meminta izin jenguk adalah seorang Wapres, lanjut Yuyuk, KPK tetap membatasi waktu kunjungan.
"Kalau hari Senin dan Kamis itu jam 10.00 WIB sampai jam 12.00 WIB," ujar Yuyuk di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Yuyuk juga menjelaskan bahwa baru pada pekan ini Irman boleh dijenguk oleh para kolega. Dalam tujuh hari pertama masa penahanan, KPK hanya mengizinkan pihak keluarga dan penasihat hukum untuk menjenguk Irman.
"Tujuh hari pertama pengenalan lingkungan di tahanan, di mana pada 7 hari pertama itu baru keluarga dan penasihat hukum yang menjenguk. Sekarang sudah dibuka untuk kolega lain, tapi tetap dengan persyaratan sudah memiliki izin. Jadi tahanan setiap kali memberikan daftar siapa saja akan menjenguk, nanti penyidik yang berikan izin," jelas Yuyuk.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp 100 dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, pada 17 September 2016. Uang suap itu diduga untuk memuluskan pengurusan jatah kuota impor gula dari Bulog untuk Provinsi Sumbar 2016.
Sebelumnya, pengacara Irman Gusman, Tommy Singh, bersikeras bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan kepada KPK. Praperadilan itu akan diajukan berkaitan dengan status tersangka kliennya.
"Masih, rencananya kami akan ajukan praperadilan," ujar Tommy.
Menurut Tommy, rencana praperadilan itu sedang dimatangkan sebelum resmi mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, mereka adalah Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ald]