Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Demo Buruh Hari Ini Bawa Persoalan Upah Murah Dan Pengampunan Pajak

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 09:57 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Isu upah dan pajak merupakan dua isu yang sangat strategis dan fundamental bagi perekonomian suatu bangsa. Upah yang  layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak yang dikelola dengan baik merupakan syarat pembangunan dan program kesejahteraan bagi buruh dan rakyat bisa dijalankan.

Demikian disampaikan kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dua isu ini, jelas Iqbal, menjadi dua isu utama aksu buruh besar-besaran. Hari ini (Kamis, 29/9), aksi buruh akan dilakukan serentak di 20 provinsi. Diantaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Batam), Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat.

Iqbal menjelaskan, PP Pengupahan No  78/2015 bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 13.2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam UU 13/2003, pentetapan upah minimum berbasia Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan  melalui mekanisme survey KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan.


"Dikarenakan basic upah minimum di Indonesia masih rendah, jika kenaikan upah mengacu pada PP 78/2015, bisa dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah. Bahkan semakin tertinggal dari negara-negara sekitar," jelas Iqbal.

Sementara itu, sambung Iqbal, buruh menolak tax amensty, karena tax amnesty bersifat diskriminatif. Bahkan ada yang mengatakan, tax amensty adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni.

"Lebih dari itu, buruh menilai, UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, pasal 28F yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia," demikian Iqbal. [ysa]


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya