Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Demo Buruh Hari Ini Bawa Persoalan Upah Murah Dan Pengampunan Pajak

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 09:57 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Isu upah dan pajak merupakan dua isu yang sangat strategis dan fundamental bagi perekonomian suatu bangsa. Upah yang  layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak yang dikelola dengan baik merupakan syarat pembangunan dan program kesejahteraan bagi buruh dan rakyat bisa dijalankan.

Demikian disampaikan kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dua isu ini, jelas Iqbal, menjadi dua isu utama aksu buruh besar-besaran. Hari ini (Kamis, 29/9), aksi buruh akan dilakukan serentak di 20 provinsi. Diantaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Batam), Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat.

Iqbal menjelaskan, PP Pengupahan No  78/2015 bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 13.2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam UU 13/2003, pentetapan upah minimum berbasia Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan  melalui mekanisme survey KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan.


"Dikarenakan basic upah minimum di Indonesia masih rendah, jika kenaikan upah mengacu pada PP 78/2015, bisa dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah. Bahkan semakin tertinggal dari negara-negara sekitar," jelas Iqbal.

Sementara itu, sambung Iqbal, buruh menolak tax amensty, karena tax amnesty bersifat diskriminatif. Bahkan ada yang mengatakan, tax amensty adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni.

"Lebih dari itu, buruh menilai, UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, pasal 28F yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia," demikian Iqbal. [ysa]


Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

UPDATE

Polri Evaluasi Penggunaan Senpi Buntut Kasus Iptu N di Makassar

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:58

Luhut Usul Pembentukan Satgas Khusus Imbas Konflik Israel-Iran

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:39

Selebgram Klaim Dijadikan Tersangka dan Ngadu ke Kapolri

Jumat, 06 Maret 2026 | 01:10

Perang Timur Tengah Siap-siap Bikin APBN Babak Belur

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:55

Warga Temukan Bayi Mungil Ditemani Sepucuk Surat di Gerobak Nasi Uduk

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:31

Iran Pertegas Kembali Fatwa Haramkan Senjata Nuklir

Jumat, 06 Maret 2026 | 00:08

Berikut Jadwal One Way hingga Contra Flow di Tol Trans Jawa saat Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:45

Luhut: Spirit Rakyat Iran Tidak Pernah Goyang

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:21

Rapimnas IKA-PMII, Bedah Dampak Gejolak Timteng Terhadap Ekonomi RI

Kamis, 05 Maret 2026 | 23:05

50 Lansia Dhuafa di Depok Terima Santunan Ramadan

Kamis, 05 Maret 2026 | 22:58

Selengkapnya