Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Demo Buruh Hari Ini Bawa Persoalan Upah Murah Dan Pengampunan Pajak

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2016 | 09:57 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Isu upah dan pajak merupakan dua isu yang sangat strategis dan fundamental bagi perekonomian suatu bangsa. Upah yang  layak akan menjaga daya beli masyarakat, sedangkan pajak yang dikelola dengan baik merupakan syarat pembangunan dan program kesejahteraan bagi buruh dan rakyat bisa dijalankan.

Demikian disampaikan kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Dua isu ini, jelas Iqbal, menjadi dua isu utama aksu buruh besar-besaran. Hari ini (Kamis, 29/9), aksi buruh akan dilakukan serentak di 20 provinsi. Diantaranya di Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Batam), Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat.

Iqbal menjelaskan, PP Pengupahan No  78/2015 bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 13.2003, khususnya terkait dengan mekanisme penetapan upah minimum. Penetapan upah minimum dalam PP 78/2015 hanya didasarkan pada inflansi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dalam UU 13/2003, pentetapan upah minimum berbasia Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dilakukan  melalui mekanisme survey KHL dan pembahasan di Dewan Pengupahan.


"Dikarenakan basic upah minimum di Indonesia masih rendah, jika kenaikan upah mengacu pada PP 78/2015, bisa dipastikan upah buruh di Indonesia akan tetap murah. Bahkan semakin tertinggal dari negara-negara sekitar," jelas Iqbal.

Sementara itu, sambung Iqbal, buruh menolak tax amensty, karena tax amnesty bersifat diskriminatif. Bahkan ada yang mengatakan, tax amensty adalah bentuk hukuman bagi orang yang taat membayar pajak. Orang yang taat membayar pajak tidak ada keringanan (bahkan kalau didenda), tetapi di sisi lain, mereka yang tidak membayar pajak justru diampuni.

"Lebih dari itu, buruh menilai, UU Tax Amnesty melanggar UUD 1945 pasal 23A, yang menyatakan pajak bersifat memaksa bukan pengampunan. Pasal 27 yang menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, pasal 28F yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi yang terbuka seluas luasnya, dan pasal 24 yang menyatakan tentang Hak Asasi Manusia," demikian Iqbal. [ysa]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya