Pada 26 September 2015, Salim Kancil yang merupakan petani dan aktivis yang menolak tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, tewas akibat dianiaya sekelompok preman. Kematian Salim berkaitan dengan perlawanannya terhadap aktivitas tambang tak berizin di desanya.
Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Melky Nahar menuturkan, keÂjadian yang menimpa Salim Kancil merupakan satu dari sekian banyak rangkaian peristiwa kelam terkait investasi pertamÂbangan di negeri ini.
Nafsu industri kapitalis yang secara terus menerus menjarah dan menghancurkan ruang hidup rakyat, ketusnya, selalu menjadi mimpi buruk bagi rakyat.
"Salim Kancil, bersama warga lainnya yang menolak tunduk pada kekuatan kapital, adalah 'warning' sekaligus contoh fakÂtual, bagaimana rakyat selalu jadi tumbal, di tengah upaya akumulasi kapital dari para pemÂburu rente," ujar Melky.
Keteguhan dan konsistensi Salim Kancil menolak ruang hidupnya dihancurkan oleh tamÂbang, ingatnya, berbuntut kehiÂlangan nyawa akibat dianiaya sekelompok preman, suruhan Kepala Desa Selok Awar-Awar.
Kasus penganiayaan dan pemÂbunuhan berencana ini, jelasnya, hanya satu dari sekian banyak kisah serupa di negeri ini, dimana rakyat selalu menjadi tumbal pembangunan. Pemerintah seringmengklaim, pembangunan sebaÂgai proses yang membuat hidup menjadi baik bagi semua orang di semua tempat.
"Nyatanya, di tempat tertentu, pembangunan malah jadi ancaman keberlanjutan hidup bersama, alam, dan budaya mereka. Tanah sebagai unsur funÂdamental kehidupan rakyat pun hilang akibat gempuran industri ekstraktif," kata Melky.
Dalam peringatan satu tahun kematian Salim Kancil, Jatam menilai, putusan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada persidangan kasus pengaÂniayaan dan pembunuhan Salim Kancil beberapa waktu lalu, beÂlum memenuhi rasa keadilan.
Hal ini, lanjutnya, tampak jelas pada vonis majelis hakim yang memberikan dakwaan atau putuÂsan lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.
Melky menyebutkan, proses persidangan kasus Salim Kancil masih sebatas pada perbuatan piÂdana pembunuhan. "Sementara persoalan tindakan pidana penÂcucian uang terkait pihak-pihak penerima manfaat, para pejabat -broker dan pembeli pasir ilegal sama sekali tidak diangkat di persidangan," ungkapnya.
Selain itu, proses persidangan penganiayaan dan pembunuhan berencana Salim Kancil menunÂjukkan, bagaimana negara yang diwakili pihak Kepolisian menÂjadi bagian mafia pertambangan di negeri ini.
Berkaitan kasus Salim Kancil, tiga tersangka dari Kepolisian tersebut hanya dijatuhi vonis mutasi demosi (pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah) dan kurungan 21 hari, atas tuduhan menerima Gratifikasi dari penambangan pasir ilegal Lumajang.
"Kasus Salim Kancil ini mengajarkan bagaimana negara semestinya bersikap, bersama rakyat menentukan arah kebiÂjakan pembangunan, sepenuhnya untuk dan atasnama kepentingan rakyat," katanya.
Sudah saatnya, tegas Melky, negara bertanggung jawab meÂlindungi dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan menjadi alat para kapitalis yang melegitimasi aksi predator dan penipuan yang dijalankannya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis 20 tahun penjara kepada Hariyono dan Mad Dasir. Dalam amarputusannya, Hakim Jihad Arkanuddin menyatakan, Hariyono (Kepala Desa Selok Awar-awar non aktif) dan Mad Dasir (Kepala Tim 12) melanggar pasal 170 ayat 2 juncto Pasal 55 KUHPidana. Mereka terbukti sengaja melakukan pembunuhan berencana. ***