RMOL. Kelanjutan kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri dipertanyakan. Apalagi, dalam kasus tersebut baru satu yang dipidana, yakni penggelap pajak dengan terdakwa bekas manajer pajak Asian Agri, Suwir Laut.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, HR Muhammad Syafi'i juga menyoroti, delapan pimpinan perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini tak tersentuh oleh hukum. Karenanya, dia mempertanyakan profesionalitas korps Adhyaksa dalam mengusut skandal keuangan jumbo.
"Dalam rapat dengan Kejagung akan kita tanyakan kelanjutan kasus ini. Kita tuntut kasus penggelapan pajak ini dituntaskan. Kasus ini akan menjadi bukti kinerja Kejaksaan Agung," ujar dia di Jakarta, Rabu (28/9).
Menurut Syafi'i, lambannya penanganan kasus ini membuat kecurigaan kongkalikong antara Asian Agri dengan Kejagung semakin menguat.
"Sejak lama saya prihatin dengan pola-pola yang dilakukan oknum aparat penegak hukum yang ada di republik ini. Karena ada oknum aparat penegak hukum jelas terlihat tebang pilih," katanya.
Jelas Syafi'i, dengan adanya oknum aparat penegak hukum yang tebang pilih maka menunjukan aparat maju tak gentar membela yang bayar.
Dia menilai, tidak adanya eksekusi terhadap pelaku kejahatan karena oknum aparat tersebut ada main dengan pihak-pihak tertentu.
"Aparat kita bukan tidak sanggup karena penuh dengan permainan. Kalau memang hanya berjalan di tempat, KPK dapat mengambil alih kasus penggelapan Asian Agri," jelas Syafi'i.
Dengan adanya oknum aparat yang tebang pilih, sambung Syafi'i, maka terlihat pemerintah sangat lemah dalam penegakan hukum. Hal tersebut diduga karena pemerintah saat ini dicecoki oleh cukong-cukong yang memodalinya saat menggelar kampanye.
"Kami hanya mendorong jangan tebang pilih, tegakan hukum sebenar-benarnya. Hukum jangan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas," jelasnya.
Jaksa Agung M Prasetyo mengemukakan kejaksaan tak pernah menghentikan penuntutan kasus pajak Asian Agri. Menurutnya, perkara skandal pajak tersebut masih dilanjutkan JAM Pidsus Kejagung. "Tidak benar perkaraÂnya dihentikan," sergahnya.
Berdasarkan laporan audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat empat modus pengemplangan pajak yang dilakukan Asian Agri. Pertama, dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari harga yang sebenarnya.
Kedua, dilakukan dengan menjual produk kepada peruÂsahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. Modus ketiga, membuat catatan pemasukan management fee dan kegiatan jasa konsultan yang dimasukkan dalam biaya. Padahal setelah diteliti, pekerÂjaannya tidak ada. Keempat, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, dan perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebeÂnarnya.
[sam]