Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Kuasa Hukum Yayasan Wahidin Keluhkan Lambannya Proses Sidang

RABU, 28 SEPTEMBER 2016 | 11:00 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Yayasan Wahidin yang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluhkan proses sidang pemalsuan akte yayasan yang sangat lamban, bahkan sudah berlangsung sejak tahun 2010 silam.

Pada Selasa sore kemarin (27/9), sidang kembali ditunda. Pasalnya, saksi tidak hadir dalam persidangan tersebut.  

"Ini perkara sudah cukup lama, sejak tahun 2010 belum juga diputuskan. Bahkan, pelapornya Sudarno Mahyudin sudah meninggal pada 2014 lalu. Kami harap sidang kasus pemalsuan yayasan pendidikan bisa cepat selesai," ujar kuasa hukum Yayasan Wahidin, Yan Afdhal Muhammad, dalam keterangan pers.


Dia mengatakan, dalam kasus yayasan pendidikan di Bagan Siapi-api, ada dua orang yang menjadi terdakwa yakni Siti Masnuroh dan Poniman Asnim. Menurutnya, kasus ini sangat sederhana, dengan dakwaan terkait pemalsuan surat, akta dan surat keterangan.

Dia mengakui bahwa para saksi sudah sepuh. Dan juga banyak saksi yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Dalam agenda sidang yang digelar kemarin, tidak ada satupun saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang hadir. Jaksa menginformasikan bahwa dua orang saksi sudah meninggal dunia. Untuk saksi yang lain, belum menerima surat panggilannya.

"Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan adalah saksi fakta, yang jadi obyek perkara," tegas Yan Afdhal.

Jaksa Penuntut Umum, Agung Hari, sempat mengatakan bahwa para saksi sudah dipanggil. Namun, para saksi itu mengaku belum menerima surat panggilan.

"Kami akan melakukan panggilan lagi, secara sah," jelasnya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya