Seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Karawang akan menjalani proses pra peradilan. Padahal kasusnya sudah memasuki tahapan P21 di Kejaksaan Negeri Karawang.
Ialah Kasmo Suwarno yang dilaporkan Ame Bin Samintra kepada pihak berwajib atas dugaan memalsukan data-data para ahli waris dari Sukmawijaya di Klender, Jakarta Timur.
Polisi kemudian mengusut kasus ini dan berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara ini sudah berjalan selama empat tahun sejak tahun 2012.
Kasmo belakangan dinyatakan buronan. Namun kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan pra peradilan dan kini sedang berjalan.
Kuasa hukum pelapor, Sunarto menduga ada pihak yang memanfaatkan berbagai celah untuk membebaskan tersangka yang kini buron.
"
Kok bisa perkara sudah P21 di Kejaksaan Negeri, dipraperadilankan," ujar Sunarto di Jakarta, Rabu (28/9).
Ia curiga tersangka Kasmo dibekingi pemilik modal besar yang membeli tanah seluas 10 hektar yang diperkarakan tersebut.
Sidang pertama praperadilan sudah digelar di PN Kelas I B Karawang, Jakarta Barat, yang diketuai oleh majelis hakim Sutio Jumagi Akhirno, dihadiri pihak kejaksaan selaku termohon II, sedangkan termohon I, pihak kepolisian, berhalangan hadir.
Kepala Pengadilan Negeri Karawang, John Fredy, melalui humas PN Karawang Alexandre, saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak.
"Ikutin saja proses persidangan, kan masih berjalan. Kalau ada menemukan hal yang tidak sesuai prosedur hukum, laporkan kepada kami," ujarnya kepada wartawan.
Kasus dugaan pemalsuan dengan nomor Lap Polisi No. LP/B-36/X/2012/Jabar/Res.Krw/Sek.Tmp tanggal 13 Oktober 2012, Kasmo Suwarno dijerat dengan pasal 263 dan pasal 266 KUHP. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karawang, dengan surat No. B-1553/0.2.18/Ep.1/05.2016, perkara segera disidangkan karena sudah P21
.[wid]