Berita

Foto: Net

Politik

KPU Deadline Pejabat ASN Terlibat Pilkada Cuti Sebelum 22 Oktober

SENIN, 26 SEPTEMBER 2016 | 14:53 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-mewanti keterlibatan pejabat negara di Pilkada DKI Jakarta.

Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, Aparatur Sipil Negara tidak boleh terlibat dalam kampanye Pilkada.

Hal itu ditegaskan Ferry merespon keikutsertaan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid yang menjadi ketua tim pemenangan Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.


Ferry menjelaskan, tindakan pejabat ASN yang memanfaatkan fasilitas negara bertentangan dengan Pasal 2 huruf b dan f UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada. Disebutkan dalam pasal tersebut, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

Namun, lanjut Ferry, KPU masih memberi waktu untuk mengajukan cuti di luar tanggungan sebelum ditetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dijadwalkan 22 Oktober 2016.

Ferry melanjutkan, KPU saat ini tengah fokus menyelesaikan dan sosialisasi aturan Pilkada serentak 2017 mendatang. Termasuk, mengkaji peluang paslon petahana yang mengikutsertakan pejabat ASN dalam aktivitas kampanyenya untuk digugurkan.

"Pasangan calon kepala daerah yang melibatkan ASN bisa saja dengan menggugurkan pasangan calon yang didukung ASN. Kalau ada rekomendasi itu, bisa saja ke arah sana. Makanya, sanksi administrasinya kan dia (pasangan calon) melakukan upaya menggunakan fasilitas negara. Itu yang lebih berat sebenarnya," terangnya.

Selain itu, imbuh Ferry mewanti-wanti, siapapun pejabat yang tidak netral dan menggunakan fasilitas negara dalam pelaksanaan Pilkada 2017, akan dikenakan sanksi pidana.

"Harusnya sih ada dua sanksi yaitu pidana dan adminstrasi," ujarnya.

KPU berharap norma-norma tersebut bisa dimasukkan ke dalam revisi UU Pilkada untuk selanjutnya diterapkan.

"Kalau peraturan KPU sepanjang undang-undang tidak mengatur lebih jauh, KPU tidak akan berbuat apa apa. Tapi kalau undang-undang mengatur secara norma yang betul mengikat dan ada sanksi, itu akan lebih baik," harapnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya