Publik media sosial Tanah Air menyoroti Kepala Badan NaÂsional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, karena merangkap jabatan sebagai Ketua Tim Sukses Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Nusron Wahid dilantik sebagai Kepala BNP2TKI pada 27 November 2014 lalu. Dia kini juga bertugas sebagai Ketua Tim Sukses Pemenangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
Publik media sosial menilai Nusron rangkap jabatan. Dengan menjabat ketua tim pemenangan Ahok, dikhaÂwatirkan dia tidak fokus menjalankan tugas sebagai pejabat negara dan rentan mempolitisasi kekuasaan.
Bahkan, muncul dugaan Nusron melanggar Pasal 70 ayat 1 Undang- Undang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.
Dia juga disinyalir melanggar UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, karena berpotensi memanfaatkan kekuaÂsaan untuk pemenangan Ahok. Di antaranya, dengan "mengamankan" jutaan suara TKI dan WNI di luar negeri yang punya hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta layaknya warga Ibu Kota.
Banyak pengguna media sosial Tanah Air menyoroti Nusron melalui lini massa Twitter. Di antaranya, akun @VidicIpoel mempertanyakan konsistensi Nusron dengan garis perjuangan Presiden Joko Widodo. "Gagal paham Nawacita," cuitnya.
Akun @WYanto10 menganggap tidak baik pejabat negara merangkap ketua tim pemenangan calon kepala daerah, "Aneh, kok jadi tim sukses di pilkada."
Netizen @DAriesda menilai Nusron Wahid kebablasan. "Betul, pak Nusron tak berpikir jernih. Landasan berpikir pak Nusron keliru. Dia harÂusnya urus TKI, bukan Ahok. Kata pak Jaya Suprana #Klirumonologi #Politik," kicaunya.
Akun @antonfathoni01 minta Nusron fokus menjalankan tugas sebagai kepala BNP2TKI, karena masalah ketenagakerjaan Indonesia di luar negeri banyak. "Padahal, pejabat publik seperti Nusron diÂgaji untuk membenahi permasalaÂhan TKI, kok malah jadi ketua tim sukses Ahok," sesalnya.
Sebagai pejabat negara, semestiÂnya Nusron memperlihatkan sikap netral, meskipun secara pribadi mendukung Ahok. "Sebagai Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid tidak patut menjadi Ketua Tim Sukses Ahok. Birokrat harus netral," ujar akun @ibnupurna.
Bahkan netizen @deplayhafiezd87 menuding Nusron cari duit sampinÂgan, "Yang ada di otaknya cuma rupiah brur."
Netizen @fahraniee juga menudÂing ada kepentingan politik di balik penunjukan Nusron sebagai Ketua Tim Sukses Ahok.
"Nusron jadi Ketua Tim Sukses Ahok, biar Lippo bisa ngebangun mall dan apartamen lagi gitu di Jakarta? Huh," tulisnya.
Netizen @badai246 berharap Presiden Joko Widodo meminta Nusron mundur dari tim pemenangan Ahok. "Sebentar lagi si Nusron pun tak jadi ketua tim sukses, alasannya rangkap jabatan.. Heuheuheu," kicaunya.
Akun @istighfar313 menduga Nusron akan memanfaatkan jabatanÂnya untuk mengarahkan para TKI atau WNI di luar negeri memilih Ahok, "Jangan-jangan Nusron manÂfaatin jabatannya di BNP2TKI buat ngumpulin suara untuk Ahok. Bisa aja jutaan TKI diintervensi."
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta Nusron Wahid mundur dari jabatannya sebagai Kepala BNP2TKI. "Nusron Wahid adalah pejabat negara. Digaji dengan uang rakyat dan harus berfokus dengan tugasnya mengurusi persoalan TKI," kata Fadli melalui keterangan persnya.
Dia meminta Nusron memiÂlih antara tetap sebagai kepala BNP2TKI atau mundur dari tim pemenangan Ahok. Menurut Fadli, keterlibatan Nusron sebagai ketua pemenangan Ahok akan menjadikan kinerjanya sebagai pejabat negara tidak maksimal.
Menurut Fadli, Nusron berpotensi menyalahgunakan kekuasaan sehÂingga melanggar UU Nomor 10 taÂhun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal 71 undang-undang itu melarang pejabat negara membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, memberikan ultimatum. Dia meminta Nusron mundur dari jabaÂtannya sebagai kepala BNP2TKI.
Asman menyebutkan, sebagai pejabat negara, keterlibatan Nusron dan aparatur sipil lain dalam kamÂpanye pilkada melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengutip Pasal 70 ayat (1), kampanye calon dilarang meliÂbatkan aparatur sipil negara, anggota Polri dan TNI.
"Lebih baik mundur saja. Ini tidak main-main, undang-undang jelas melarang," kata Asman.
Menanggapi berbagai kritik Nusron Wahid berkilah, tak ada satu pun undang-undang yang ia langgar. "Memang melanggar undang-undang? Kalau enggak, ya ngapain ribut?" kata Nusron kepada pers di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, beberapa waktu lalu. ***