Berita

Jazuli Juwaini

Politik

PKS Ajak Masyarakat Tidak Pilih Cakada Terpidana

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2016 | 05:13 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Fraksi PKS DPR RI telah menegaskan untuk menolak terpidana hukuman percobaan untuk maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2017. Sebab, dengan berstatus sebagai terpidana hukuman percobaan, calon kepala daerah (cakada) tersebut dinilai tidak memiliki integritas, sehingga tidak layak untuk maju sebagai pemimpin.

"Fraksi PKS masih tetap menolak calon yang punya kasus hukum. Karena kalau seorang calon kepala daerah punya kasus hukum, pertama, dia cacat secara hukum. Kedua, seperti tidak ada orang lain yang lebih baik. Ketiga, dirinya akan tidak bisa berkonsentrasi penuh di Pilkada karena masih terbelit kasus hukum," ungkap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini saat membuka acara FGD "Menggagas Sistem Pemilu Ideal 2019" di Ruang Pleno Fraksi PKS, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Tanpa mengurangi rasa hormat dengan sikap sembilan fraksi lainnya di DPR, Fraksi PKS mengajak masyarakat untuk tidak memilih cakada yang masih berstatus terpidana hukuman percobaan tersebut. Sebab, dengan berstatus tersebut, berarti menjatuhkan maruah daerah di hadapan masyarakatnya sendiri.


"Jika ia berstatus terpidana, meskipun hanya percobaan, tentu akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat dan dikhawatirkan menjatuhkan kepercayaan dan marwah daerah di hadapan rakyatnya sendiri," jelas dia.

Jazuli merujuk data Kemendagri tahun 2015 bahwa terdapat 343 kepala daerah berperkara hukum, data itu semakin menguatkan agar proses pencalonan benar-benar berkualitas.

"Pasal 7 huruf (g) UU 10/2016 tentang Pilkada sebenarnya telah secara tegas mensyaratkan bahwa 'calon tidak pernah dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman lima tahun penjara' dan hukuman percobaan masuk kategori pidana berdasarkan KUHP," paparnya.

Diketahui, pada 11 September 2016 silam, setelah terjadi perdebatan panjang antara KPU, Bawaslu, Kemendagri dengan DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), akhirnya diputuskan bahwa terpidana hukuman percobaan dapat maju di Pilkada Serentak 2017. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya