Berita

Triana Dewi Seroja/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Legalitas Pasangan Calon PPP Ada Di Kepengurusan Djan Faridz

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 03:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz mewanti-wanti pasangan calon yang akan maju di Pilkada Serentak 2017 untuk tidak meminta rekomendasi dari PPP kubu M. Romahurmuziy yang tidak memiliki legalitas hukum.
 
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja pun menjelaskan perbandingan hukum antara PPP Djan Faridz dan Rohumarmuzy.
 
Menurut Triana, kepengurusan Djan Faridz, mempunyai legitimasi hukum kuat. Hal itu bisa diblihat, dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum alias inkracht. Kata dia, apabila putusan yang dijatuhkan oleh hakim melalui peradilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde, res judicata), putusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi.


"Siapapun tidak ada yang dapat mengubahnya. Putusan itu mesti dilaksanakan walaupun hal itu kejam dan tidak menyenangkan," katanya, Selasa (20/9).
 
Selanjutnya kata Triana, keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Karena telah diakui secara luas, betapa tingginya derajat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, maka keputusan yang dibuat oleh pejabat/instansi pemerintahan termasuk Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan.
 
"Apabila bertentangan, maka pejabat pemerintahan tersebut dikategorikan telah bertindak sewenang-wenang, seperti termaktub dalam Pasal 18 ayat 3 UU 30/2014 tentang Administrasi Negara," ungkapnya.
 
Sementara, kepengurusan Romi, kata Triana, pijakannya adalah SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2014 yang mengesahkan kepengurusan hasil "Muktamar Pondok Gede".

Padahal lanjut Triana, SK tersebut dihasilkan dari serangkaian kegiatan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, maka kedudukan hukum SK tersebut menjadi sangat rentan secara hukum. Terlebih lagi sedang diajukannya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Dari sini saja sudah terlihat betapa lemahnya legitimasi dari kubu Romi. Sejatinya mereka sudah tidak ada legitimasi hukum, namun intervensi Kemenkumham lah yang membuat carut marut hukum dan memecah belah PPP," katanya.
 
Sebagai catatan kata Triana, kepengurusan partai politik tingkat pusat yang mengklaim keabsahannya berdasarkan surat keputusan menteri yang bertentangan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat rentan untuk dibatalkan kebasahan dan segala kewenangannya, termasuk kewenangan memberikan rekomendasi dalam Pilkada.
 
Kemudian, pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada yang menggunakan rekomendasi dari kepengurusan partai politik yang didasarkan pada surat keputusan menteri yang bertentangan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat rentan untuk didiskualifikasi sebagai efek domino legalitas kepengurusan partai politik pusat tersebut, bahkan apabila telah ditetapkan sebagai pemenang.
 
Terakhir, lanjut Triana, apabila gugatan tata usaha negara yang diajukan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2014, gugatan yang diajukan terhadap Pemerintah di Pengadilan Negeri maupun uji konstitusionalitas atas UU Partai Politik dan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi dikabulkan, maka kewenangan pemberian rekomendasi oleh kepengurusan hasil "Muktamar Pondok Gede" dalam Pilkada menjadi tidak berlaku sebagai efek domino legalitas kepengurusan tersebut.
 
"Jadi silahkan memilih rekomendasi yang berkekuatan hukum tetap atau rekomendasi illegal Menkumham yang menabrak aturan hukum dan rentan gugatan hukum," tukasnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya