Berita

Triana Dewi Seroja/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Legalitas Pasangan Calon PPP Ada Di Kepengurusan Djan Faridz

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 03:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz mewanti-wanti pasangan calon yang akan maju di Pilkada Serentak 2017 untuk tidak meminta rekomendasi dari PPP kubu M. Romahurmuziy yang tidak memiliki legalitas hukum.
 
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja pun menjelaskan perbandingan hukum antara PPP Djan Faridz dan Rohumarmuzy.
 
Menurut Triana, kepengurusan Djan Faridz, mempunyai legitimasi hukum kuat. Hal itu bisa diblihat, dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum alias inkracht. Kata dia, apabila putusan yang dijatuhkan oleh hakim melalui peradilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde, res judicata), putusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi.


"Siapapun tidak ada yang dapat mengubahnya. Putusan itu mesti dilaksanakan walaupun hal itu kejam dan tidak menyenangkan," katanya, Selasa (20/9).
 
Selanjutnya kata Triana, keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Karena telah diakui secara luas, betapa tingginya derajat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, maka keputusan yang dibuat oleh pejabat/instansi pemerintahan termasuk Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan.
 
"Apabila bertentangan, maka pejabat pemerintahan tersebut dikategorikan telah bertindak sewenang-wenang, seperti termaktub dalam Pasal 18 ayat 3 UU 30/2014 tentang Administrasi Negara," ungkapnya.
 
Sementara, kepengurusan Romi, kata Triana, pijakannya adalah SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2014 yang mengesahkan kepengurusan hasil "Muktamar Pondok Gede".

Padahal lanjut Triana, SK tersebut dihasilkan dari serangkaian kegiatan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, maka kedudukan hukum SK tersebut menjadi sangat rentan secara hukum. Terlebih lagi sedang diajukannya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Dari sini saja sudah terlihat betapa lemahnya legitimasi dari kubu Romi. Sejatinya mereka sudah tidak ada legitimasi hukum, namun intervensi Kemenkumham lah yang membuat carut marut hukum dan memecah belah PPP," katanya.
 
Sebagai catatan kata Triana, kepengurusan partai politik tingkat pusat yang mengklaim keabsahannya berdasarkan surat keputusan menteri yang bertentangan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat rentan untuk dibatalkan kebasahan dan segala kewenangannya, termasuk kewenangan memberikan rekomendasi dalam Pilkada.
 
Kemudian, pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada yang menggunakan rekomendasi dari kepengurusan partai politik yang didasarkan pada surat keputusan menteri yang bertentangan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat rentan untuk didiskualifikasi sebagai efek domino legalitas kepengurusan partai politik pusat tersebut, bahkan apabila telah ditetapkan sebagai pemenang.
 
Terakhir, lanjut Triana, apabila gugatan tata usaha negara yang diajukan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2014, gugatan yang diajukan terhadap Pemerintah di Pengadilan Negeri maupun uji konstitusionalitas atas UU Partai Politik dan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi dikabulkan, maka kewenangan pemberian rekomendasi oleh kepengurusan hasil "Muktamar Pondok Gede" dalam Pilkada menjadi tidak berlaku sebagai efek domino legalitas kepengurusan tersebut.
 
"Jadi silahkan memilih rekomendasi yang berkekuatan hukum tetap atau rekomendasi illegal Menkumham yang menabrak aturan hukum dan rentan gugatan hukum," tukasnya. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya