Berita

Triana Dewi Seroja/Net

Politik

PILKADA SERENTAK 2017

Legalitas Pasangan Calon PPP Ada Di Kepengurusan Djan Faridz

SELASA, 20 SEPTEMBER 2016 | 03:35 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Faridz mewanti-wanti pasangan calon yang akan maju di Pilkada Serentak 2017 untuk tidak meminta rekomendasi dari PPP kubu M. Romahurmuziy yang tidak memiliki legalitas hukum.
 
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PPP kubu Djan Faridz, Triana Dewi Seroja pun menjelaskan perbandingan hukum antara PPP Djan Faridz dan Rohumarmuzy.
 
Menurut Triana, kepengurusan Djan Faridz, mempunyai legitimasi hukum kuat. Hal itu bisa diblihat, dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum alias inkracht. Kata dia, apabila putusan yang dijatuhkan oleh hakim melalui peradilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde, res judicata), putusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi.


"Siapapun tidak ada yang dapat mengubahnya. Putusan itu mesti dilaksanakan walaupun hal itu kejam dan tidak menyenangkan," katanya, Selasa (20/9).
 
Selanjutnya kata Triana, keputusan Menkumham Yasonna H. Laoly tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Karena telah diakui secara luas, betapa tingginya derajat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, maka keputusan yang dibuat oleh pejabat/instansi pemerintahan termasuk Menkumham tidak boleh bertentangan dengan putusan pengadilan.
 
"Apabila bertentangan, maka pejabat pemerintahan tersebut dikategorikan telah bertindak sewenang-wenang, seperti termaktub dalam Pasal 18 ayat 3 UU 30/2014 tentang Administrasi Negara," ungkapnya.
 
Sementara, kepengurusan Romi, kata Triana, pijakannya adalah SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 TAHUN 2016 Tanggal 27 April 2014 yang mengesahkan kepengurusan hasil "Muktamar Pondok Gede".

Padahal lanjut Triana, SK tersebut dihasilkan dari serangkaian kegiatan yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung R.I. 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015, maka kedudukan hukum SK tersebut menjadi sangat rentan secara hukum. Terlebih lagi sedang diajukannya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

"Dari sini saja sudah terlihat betapa lemahnya legitimasi dari kubu Romi. Sejatinya mereka sudah tidak ada legitimasi hukum, namun intervensi Kemenkumham lah yang membuat carut marut hukum dan memecah belah PPP," katanya.
 
Sebagai catatan kata Triana, kepengurusan partai politik tingkat pusat yang mengklaim keabsahannya berdasarkan surat keputusan menteri yang bertentangan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat rentan untuk dibatalkan kebasahan dan segala kewenangannya, termasuk kewenangan memberikan rekomendasi dalam Pilkada.
 
Kemudian, pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada yang menggunakan rekomendasi dari kepengurusan partai politik yang didasarkan pada surat keputusan menteri yang bertentangan suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat rentan untuk didiskualifikasi sebagai efek domino legalitas kepengurusan partai politik pusat tersebut, bahkan apabila telah ditetapkan sebagai pemenang.
 
Terakhir, lanjut Triana, apabila gugatan tata usaha negara yang diajukan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 Tanggal 27 April 2014, gugatan yang diajukan terhadap Pemerintah di Pengadilan Negeri maupun uji konstitusionalitas atas UU Partai Politik dan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi dikabulkan, maka kewenangan pemberian rekomendasi oleh kepengurusan hasil "Muktamar Pondok Gede" dalam Pilkada menjadi tidak berlaku sebagai efek domino legalitas kepengurusan tersebut.
 
"Jadi silahkan memilih rekomendasi yang berkekuatan hukum tetap atau rekomendasi illegal Menkumham yang menabrak aturan hukum dan rentan gugatan hukum," tukasnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya