Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Setelah Ditahan, Kicauan Bantahan Irman Gusman Menghilang

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 20:39 WIB | LAPORAN:

Setelah mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akun Twitter milik Ketua DPD RI Irman Gusman tidak lagi berkicau. Bahkan, kicauan yang berisi bantahan penangkapan Irman Gusman juga telah dihapus oleh operator. Belakangan, KPK mengetahui bahwa akun @IrmanGusman_IG dipegang oleh staf Irman Gusman.

"KPK terlalu dini mengumumkan status uang itu sebagai suap dan menetapkan saya sebagai yang menerima suap. Sungguh ini perbuatan jahat dan ditnah kepada saya dan keluarga," kicau akun @IrmanGusman_IG yang diunggah pada Sabtu (17/9), sesaat setelah beredar kabar penangkapan Irman Gusman.

Sebelumnya, pasca tertangkapnya Irman, KPK mengingatkan agar pemegang akun @IrmanGusman_IG untuk tidak memberi informasi palsu. Pasalnya akun @IrmanGusman_IG beberapa kali menulis kicauan yang bernada bantahan penangkapan Irman Gusman.


"Twitter yang bersangkutan dari Bapak IG mengetahui bahwa yang mengoperasikan adalah staf beliau, dan melalui kesempatan ini juga saya berharap kepada yang bersangkutan untuk menghentikan pengoperasian dari Twitter yang bersangkutan karena memutar-mutar balik fakta yang sebenarnya," jelas Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat jumpa pers di kantornya, Sabtu lalu.

Syarif menegaskan bahwa penangkapan Irman Gusman telah sesuai dengan standar operasional prosedur, dan sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tak hanya itu, seluruh proses penangkapan di rumah dinas Irman Gusman juga direkam secara profesional oleh penyidik KPK. Untuk itu, dia menyesalkan jika semua info yang disampaikan melalui pesan berantai maupun akun Twitter yang sangat bertentangan dengan fakta.

"Itu bohong adanya," tegas Syarif.

Diketahui, Irman Gusman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Sabtu dini hari. Ketua lembaga negara yang terhormat itu kedapatan menerima suap Rp 100 juta. Suap diberikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi guna memuluskan pengurusan jatah kuota impor gula dari Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat 2016.

Pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan perkara distribusi gula tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dilakukan Xaveriandy di Sumbar. Xaveriandy berstatus terdakwa dan menyogok Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Farizal sebesar Rp 364 juta agar lolos dari jeratan hukum. [wah] 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya