Berita

Rachmawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Rachma: Bubarkan DPD, Kembali Ke UUD 1945

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 10:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada sisi lain di balik operasi tangkap tangan (OTT) Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu terkait dengan peran DPD.

Karena itu, kata tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri, sudah saatnya kembali ke UUD 1945. Dengan demikian, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara dengan kewenangan membuat Ketetapan dan GBHN.

"Lalu DPD dibubarkan saja, melebur kembali menjadi Utusan Daerah di MPR. Dan ini harus dilakukan tanpa perlu melalui amandemen kelima," tegas Rachma dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 19/9).


Rachma mengingatkan, sejarah menunjukan upaya mengubah UUD1945 berkali-kali menemui kegagalan seprti ketika adanya UUD Sementara 1950, dan itu menjdikan NKRI sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS) yang bersifat federalisme. Sejarah juga mencatat, anggota konstituante atau parlemen hanya bicara sebagai "orang partai" yang didedikasinya kepada partai, dan bukan kepada negara.

"Rencana Amandemen kelima adalah pikiran picik, egois dan tidak belajar dari sejarah," ungkap Rachma.

Rachma menekankan bahwa fakta sudah menunjukkan, amandamen hingga empat kali sudah cukup memporakporandakan ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kini, bernegera dan berbangsa tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 1945.

"Jangan jadi keledai terantuk dengan batu yang sama. Kata Bung Karno, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah jika kau tidak ingin seperti monyet dalam kegelapan, adanya amuk!" demikian Rachma. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya