Berita

Rachmawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Rachma: Bubarkan DPD, Kembali Ke UUD 1945

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 10:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada sisi lain di balik operasi tangkap tangan (OTT) Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu terkait dengan peran DPD.

Karena itu, kata tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri, sudah saatnya kembali ke UUD 1945. Dengan demikian, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara dengan kewenangan membuat Ketetapan dan GBHN.

"Lalu DPD dibubarkan saja, melebur kembali menjadi Utusan Daerah di MPR. Dan ini harus dilakukan tanpa perlu melalui amandemen kelima," tegas Rachma dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 19/9).


Rachma mengingatkan, sejarah menunjukan upaya mengubah UUD1945 berkali-kali menemui kegagalan seprti ketika adanya UUD Sementara 1950, dan itu menjdikan NKRI sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS) yang bersifat federalisme. Sejarah juga mencatat, anggota konstituante atau parlemen hanya bicara sebagai "orang partai" yang didedikasinya kepada partai, dan bukan kepada negara.

"Rencana Amandemen kelima adalah pikiran picik, egois dan tidak belajar dari sejarah," ungkap Rachma.

Rachma menekankan bahwa fakta sudah menunjukkan, amandamen hingga empat kali sudah cukup memporakporandakan ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kini, bernegera dan berbangsa tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 1945.

"Jangan jadi keledai terantuk dengan batu yang sama. Kata Bung Karno, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah jika kau tidak ingin seperti monyet dalam kegelapan, adanya amuk!" demikian Rachma. [ysa]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya