Berita

Rachmawati Soekarnoputri/Net

Hukum

Rachma: Bubarkan DPD, Kembali Ke UUD 1945

SENIN, 19 SEPTEMBER 2016 | 10:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ada sisi lain di balik operasi tangkap tangan (OTT) Ketua DPD Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu terkait dengan peran DPD.

Karena itu, kata tokoh nasional Rachmawati Soekarnoputri, sudah saatnya kembali ke UUD 1945. Dengan demikian, MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara dengan kewenangan membuat Ketetapan dan GBHN.

"Lalu DPD dibubarkan saja, melebur kembali menjadi Utusan Daerah di MPR. Dan ini harus dilakukan tanpa perlu melalui amandemen kelima," tegas Rachma dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 19/9).


Rachma mengingatkan, sejarah menunjukan upaya mengubah UUD1945 berkali-kali menemui kegagalan seprti ketika adanya UUD Sementara 1950, dan itu menjdikan NKRI sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS) yang bersifat federalisme. Sejarah juga mencatat, anggota konstituante atau parlemen hanya bicara sebagai "orang partai" yang didedikasinya kepada partai, dan bukan kepada negara.

"Rencana Amandemen kelima adalah pikiran picik, egois dan tidak belajar dari sejarah," ungkap Rachma.

Rachma menekankan bahwa fakta sudah menunjukkan, amandamen hingga empat kali sudah cukup memporakporandakan ketatanegaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga kini, bernegera dan berbangsa tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi 1945.

"Jangan jadi keledai terantuk dengan batu yang sama. Kata Bung Karno, jangan sekali-kali meninggalkan sejarah jika kau tidak ingin seperti monyet dalam kegelapan, adanya amuk!" demikian Rachma. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya