Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Irman Gusman Simpan Uang Suap Rp 100 Juta Di Kamar Pribadi

SABTU, 17 SEPTEMBER 2016 | 23:15 WIB | LAPORAN:

. Ketua DPD RI Irman Gusman diketahui telah mengamankan uang suap sebesar Rp100 juta di dalam ruang kamarnya.

Hal ini terungkap setelah tim satuan tugas KPK mengamankan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, melakukan transaksi di rumah dinas Irman di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (18/9).

Awalnya, Sutanto dan Memi menyambangi rumah dinas Irman pada pukul 22.05 WIB. Dalam pertemuan tersebut diduga Sutanto beserta istri meminta bantuan Irman terkait kuota gula import yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.


Ujung pembicaraan, Sutanto memberikan fee sebesar Rp100 juta kepada Irman, dengan maksud agar Irman mengurus kuota gula import yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar.

"Kami belum tahu apakah sudah ada penerimaan sebelumnya, tapi kronologisnya itu menunjukkan bahwa bapak IG (Irman Gusman) itu adalah memberikan rekomendasi kepda Bulog untuk agar saudara XSS (Xaveriandy Sutanto) itu mendapatkan jatah untuk impor tersebut," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief dalam jumpa pers di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (18/9).

Lebih lanjut, pada 00.30 WIB, Sabtu (18/9) dini hari, Sutanto beserta istri keluar dari rumah Irman, kemudian tim Satgas KPK yang menunggu langsung menghampiri keduanya. Dengan bantuan ajudan Irman, tim lalu menemui Senator dari Sumbar itu di dalam rumahnya. Butuh waktu setengah jam untuk penyidik bisa masuk ke ruangan Irman

Tanpa basa-basi, penyidik meminta Irman untuk meyerahkan bungkusan yang diduga pemberian dari Sutanto dan Memi.

"Penyidik KPK menunggu si pemberi, setelah keluar dari dalam rumah dan dari yang bersangkutan (Sutanto dan Memi) ditangkap di mobilya dan dimintakan lagi kepada yang bersangkutan untuk menemani penyidik KPK masuk. Setelah itu penyidik KPK meminta uang yang sudah diterima oleh yang bersangkutan (Irman Gusman)bahkan mohon maaf itu diambil dari dalam kamar tidur yang bersangkutan (Irman Gusman)," tutur Syarif.

Syarif menambahkan OTT yang dilakukan KPK telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, papar Syarif semua rangkaian OTT direkam secara profesional oleh penyidik KPK, sehingga semua informasi yang diluar keterangan KPK adalah kebohongan. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya