Berita

Bambang Gatot Ariyono/RM

Hukum

Dirjen Minerba: Saya Sudah Jelaskan Ke KPK

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 20:26 WIB | LAPORAN:

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memilih irit bicara setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam.

Bambang yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu mengaku telah membeberkan seluruh materi yang diketahuinya mengenai penerbitan IUP.

Dalam proses penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), KPK menduga Nur Alam telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra selama 2009-2014.


"Saya sudah jelaskan ke KPK. Silakan tanya ke KPK," ujarnya sambil berjalan menuju mobil yang menunggu di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

Saat disinggung mengenai pelanggaran penerbitan IUP kepada PT AHB yang dilakukan Nur Alam, Bambang enggan berkomentar banyak. Kata dia, saat pemeriksaan penyidik KPK hanya meminta keterangan terkait proses penerbitan izin IUP.

"Saya hanya dimintai keterangan. Sudah saya jelaskan soal penerbitan izin. Pokoknya seputar itu (IUP PT AHB)," cetusnya.

Dikesempatan yang berbeda, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, tujuan penyidik memeriksa Bambang untuk menggali keterangan tentang kebijakan Kementerian ESDM untuk pihak pemerintah daerah dalam mengeluarkan izin pertambangan.

"(Pemeriksaan Bambang) untuk dimintai keterangan tentang policy Kementerian ESDM mengenai izin pertambangan dan kebijakan pusat dan daerah terkait izin-izin pertambangan," ujar Yuyuk.

Selain Bambang, dalam mengusut kasus korupsi Nur Alam ini, penyidik Lembaga Antirasuah juga memeriksa karyawan PT Billy Indonesia, Suharto Martosuroyo.

Seperti halnya Bambang, Suharto juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas Nur Alam.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa pemilik PT Billy Indonesia, Emi Sukiati Lasmon, Dirut PT AHB, Ahmad Nursiwan.

PT AHB juga diketahui berafiliasi dengan PT Billy Indonesia. Hasil tambang nikel oleh PT Billy Indonesia kemudian dijual kepada Richcorp International Limited, perusahaan yang berbasis di Hongkong. Perusahaan yang bergerak di bisnis tambang tersebut kemudian diduga mengirim uang sebesar US$ 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar kepada Nur Alam lewat sebuah bank di Hongkong. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya