Berita

Janner Purba/Net

Hukum

KPK: Berkas Sudah Dilimpahkan, Hakim Janner Diadili Di Bengkulu

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 18:00 WIB | LAPORAN:

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Provinsi Bengkulu, Janner Purba, bakal segera maju ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu.

Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, menjelaskan berkas penyidikan telah rampung. Berkas serta barang bukti kasus korupsi honor dewan pembina RSUD M. Yunus Bengkulu itu telah telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum KPK.

Selain Janner, empat tersangka lain dalam kasus tersebut juga juga telah maju ke tahap dua. Mereka adalah Panitera Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy; mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii; mantan Wakil Direktur Keuangan RSUD M. Yunus, Edi Santroni; serta Hakim ad hoc Pengadilan Negeri Bengkulu, Toton.


"Kamis kemarin berlangsung pelimpahan berkas, barang bukti dan lima tersangka kasus suap perkara Tipikor RSUD M. Yunus dari penyidik kepada penuntut. Pelimpahan meminjam tempat di kantor Kejati Bengkulu," ujar Yuyuk di kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/9).

Rencananya, lanjut Yuyuk, lima tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Saat ini mereka bakal diterbangkan ke sana.

"Usai pelimpahan, lima tersangka akan dititipkan penahanannnya di Lapas kelas IIA Bentiring Kota Bengkulu," tutup Yuyuk.

Kasus ini bermula saat tim Satgas KPK menciduk Janner Purba yang juga menjabat Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 23 Mei lalu.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan. uang senilai Rp 150 juta, dua unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua.

Diketahui, Janner dan Toton menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD M. Yunus, Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santroni yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Kedua terdakwa tersebut telah dituntut Jaksa 3,5 tahun penjara.

Uang suap dari terdakwa diserahkan dua kali. Pertama, Janner mendapat Rp 500 juta dari Edi tanggal 17 Mei 2016. Uang tersebut masih berada di lemari kerja Janner. Sementara Rp 150 juta diserahkan saat penangkapan Janner.

Sebagai penerima suap, Janner dan Toton disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Edi dan Safri sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) atau Pasal 6 ayat (1) huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Badarudin disangka Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya