Google menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu banyak meraup untung di Indonesia. PeÂmerintah diminta tegas. Jangan hanya berani menindak perusaÂhaan lokal saja.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, MuÂhammad Haniv mengatakan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan perpajakan untuk perusahaan asing yang berada di Indonesia, seperti Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter. Namun, rencana ini mendapatÂkan penolakan dari Google.
Menurut dia, penolakan peÂmeriksaan pajak oleh Google ini sangat mengejutkan. Padahal, dia bercerita, sebelumnya Google telah menunjukkan iktikad baik kepada pemerintah. Bahkan, perÂtemuan internal telah dilakukan.
"Awalnya mereka ingin negoÂsiasi. Kita sudah bertemu, bahÂkan mereka bertanya mau berapa miliar rupiah diharapkan dari Google. Tapi akhirnya nggak jadi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.
Penolakan ini, menurut Haniv, sangat tidak
fair. Pasalnya, Google sudah banyak meraup keuntungan besar dari Indonesia selama ini. Menurut Haniv, saat ini hanya Google yang menolak diperiksa. Sementara Twitter dan Facebook sangat kooperatif dengan pemerintah.
"Google saja yang menolak kalau yang lainnya tetap seperti biasa," tutupnya.
Apakah pemerintah akan memberikan sanksi? Dia meÂnegaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. NaÂmun, bentuknya seperti apa masih akan dibahas bersama jajaran pemerintah lainnya.
"Kita akan tingkatkan bukti pemeriksaan. Karena (Google) menolak untuk diperiksa itu mutlak indikasi pidana," tandas Haniv.
Menurut dia, tindakan tegas belum akan diberlakukan daÂlam waktu dekat. Penyebabnya, pihaknya masih akan fokus kepada peningkatan penerimaan melalui
tax amnesty. "Tapi ini kita terbentur karena
tax amnesty. Selain itu juga karÂena statusnya yang bukan Badan Usaha Tetap," jelasnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini belum banyak negara di dunia yang berhasil memungut pajak Google. Tercatat, hanya Inggris yang berhasil memungut pajak Google. Bahkan, Prancis hingga saat ini masih belum berÂhasil memungut pajak Google.
"Negara yang baru berhasil memajaki Google adalah Inggris, karena mereka punya kebijakan khusus. Prancis yang keras saja belum berhasil," tutupnya.
Sebelumnya, Anggota BaÂdan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut PriÂhadi mengatakan, ada beberapa masalah yang menghambat realÂisasi penarikan pajak ke Google Cs. Salah satunya karena menÂteri terkait belum mengeluarkan kebijakan yang tegas.
Ia mengatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan InforÂmatika (Permen Kominfo) tenÂtang perusahaan konten berbasis internet atau
over the top (OTT) belum juga terbit. Aturan saat ini masih sebatas surat edaran "Permen Kominfo belum juga terbit, sepertinya Permen ini banyak tantangannya," ujar Ketut di Jakarta, kemarin.
Kabar yang diterima oleh Prihadi, penolakan datang dari perusahaan yang akan terkena kewajiban. Perusahaan-perusaÂhaan tersebut menilai rencana kebijakan tersebut tidak realÂistis.
Dia mengatakan, sudah menÂcoba menanyakan mandeknya penerbitan peraturan menteri tersebut ke Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. "Tapi, Rudi memintanya untuk menunggu," katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh IndoÂnesia (ATSI) Sutrisman berharap, pemerintah segera memberikan kepastian soal rencana pengeÂnaan pajak kepada perusahaan raksasa digital. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada pelaku usaha. ***