Berita

Foto/Net

Bisnis

Google Kudu Ditindak Tegas

Tolak Diperiksa Ditjen Pajak, Itu Mutlak Indikasi Pidana
JUMAT, 16 SEPTEMBER 2016 | 09:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Google menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Padahal, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu banyak meraup untung di Indonesia. Pe­merintah diminta tegas. Jangan hanya berani menindak perusa­haan lokal saja.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mu­hammad Haniv mengatakan, pemerintah akan melakukan pemeriksaan perpajakan untuk perusahaan asing yang berada di Indonesia, seperti Google, Yahoo, Facebook, dan Twitter. Namun, rencana ini mendapat­kan penolakan dari Google.

Menurut dia, penolakan pe­meriksaan pajak oleh Google ini sangat mengejutkan. Padahal, dia bercerita, sebelumnya Google telah menunjukkan iktikad baik kepada pemerintah. Bahkan, per­temuan internal telah dilakukan.


"Awalnya mereka ingin nego­siasi. Kita sudah bertemu, bah­kan mereka bertanya mau berapa miliar rupiah diharapkan dari Google. Tapi akhirnya nggak jadi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin.

Penolakan ini, menurut Haniv, sangat tidak fair. Pasalnya, Google sudah banyak meraup keuntungan besar dari Indonesia selama ini. Menurut Haniv, saat ini hanya Google yang menolak diperiksa. Sementara Twitter dan Facebook sangat kooperatif dengan pemerintah.

"Google saja yang menolak kalau yang lainnya tetap seperti biasa," tutupnya.

Apakah pemerintah akan memberikan sanksi? Dia me­negaskan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas. Na­mun, bentuknya seperti apa masih akan dibahas bersama jajaran pemerintah lainnya.

"Kita akan tingkatkan bukti pemeriksaan. Karena (Google) menolak untuk diperiksa itu mutlak indikasi pidana," tandas Haniv.

Menurut dia, tindakan tegas belum akan diberlakukan da­lam waktu dekat. Penyebabnya, pihaknya masih akan fokus kepada peningkatan penerimaan melalui tax amnesty.

"Tapi ini kita terbentur karena tax amnesty. Selain itu juga kar­ena statusnya yang bukan Badan Usaha Tetap," jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum banyak negara di dunia yang berhasil memungut pajak Google. Tercatat, hanya Inggris yang berhasil memungut pajak Google. Bahkan, Prancis hingga saat ini masih belum ber­hasil memungut pajak Google.

"Negara yang baru berhasil memajaki Google adalah Inggris, karena mereka punya kebijakan khusus. Prancis yang keras saja belum berhasil," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Ba­dan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Pri­hadi mengatakan, ada beberapa masalah yang menghambat real­isasi penarikan pajak ke Google Cs. Salah satunya karena men­teri terkait belum mengeluarkan kebijakan yang tegas.

Ia mengatakan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Infor­matika (Permen Kominfo) ten­tang perusahaan konten berbasis internet atau over the top (OTT) belum juga terbit. Aturan saat ini masih sebatas surat edaran "Permen Kominfo belum juga terbit, sepertinya Permen ini banyak tantangannya," ujar Ketut di Jakarta, kemarin.

Kabar yang diterima oleh Prihadi, penolakan datang dari perusahaan yang akan terkena kewajiban. Perusahaan-perusa­haan tersebut menilai rencana kebijakan tersebut tidak real­istis.

Dia mengatakan, sudah men­coba menanyakan mandeknya penerbitan peraturan menteri tersebut ke Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. "Tapi, Rudi memintanya untuk menunggu," katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indo­nesia (ATSI) Sutrisman berharap, pemerintah segera memberikan kepastian soal rencana penge­naan pajak kepada perusahaan raksasa digital. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memberikan kesamaan perlakuan kepada pelaku usaha. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya