Berita

Foto Mirna Salihin/Net

Hukum

KOPI RACUN SIANIDA

Menurut Ahli Forensik, Sampel Jasad Mirna Sudah Akurat

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2016 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Pengambilan sampel toksikologi terhadap jasad Wayan Mirna Salihin (27) yang diduga tewas akibat keracunan usai minum es kopi Vietnam oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat.

Begitu dikatakan Ahli Forensik Rumah Sakit Soekanto Kramat Jati, dr. Slamet Poernomo di Jakarta, Kamis (15/9).

Dia menjelaskan, tidak dilakukannya otopsi lantaran kondisi Mirna tidak memungkinkan. Kondisinya sudah 3 hari pasca kematian, kemudian telah dilakukan emblaming (formalin) dan kurang berkenannya keluarga korban untuk diotopsi.


"Penyidik telah melakukan pemeriksaan luar dan pengambilan sampel lambung, hati, urin jasad Mirna bukan otopsi. Sedangkan, darah tidak diambil karena sudah mengental dan sudah diformalin. Hal ini sesuai dengan permintaan penyidik pada surat permintaan visum et repertumnya," kata Slamet di Jakarta, Kamis (15/9).

Menurutnya, permintaan tersebut dari Polsek Tanah Abang dengan surat Nomor 04/VER/I/2016/Sektor TNB perihal pemeriksaan mayat dan pengambilan sampel toksikologi, yakni pemeriksaan luar dan pengambilan sampel pada korban WMS berupa lambung, hati, empedu dan urin pada tanggal 9-10 Januari 2016.

Slamet menjelaskan, tampak sekali adanya keterkaitan cicumstantial evidence seperti korban menghirup atau menyedot VIC (kopi Vietnam), gejala dan tanda timbul sangat cepat atau lihat CCTV, temuan sianida pada VIC (kopi Vietnam) dengan kadar tinggi, temuan sianida pada tubuh korban sebagian karena racun.

"Tidak ditemukan adanya sianida dan metabolit pada hati serta urin, tentunya dapat disebabkan emblaming (formalin) yang sudah berjalan tiga hari," jelasnya.

Dia menambahkan, pengaruh emblaming (formalin) kasus keracunan sangat berpengaruh merubah atau mendegradasi bahan beracun pada tubuh secara signifikan, serta dapat merubah hasil pemeriksaan laboratorium.

"Sehingga menurut saksi ahli Prof Gatot Lawrence pemeriksaan darah dan hati menjadi tidak valid lagi," tandasnya. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya