Berita

Foto: Net

Bisnis

Pakar Geologi Jabarkan Bahaya Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2016 | 09:24 WIB | LAPORAN:

Hasil penelitian Pusat Penelitian Pengembangan Geologi Kelautan, Pusat Survey Lingkungan Geologi dan Pusat Survey Geologi memperlihatkan bahwa tidak semua daerah reklamasi cocok untuk rencana peruntukkan.

Hal tersebut disebabkan beberapa tempat, terdapat kandungan biogas dangkal pada endapan sedimen dasar laut teluk Jakarta.

Kandungan biogas dangkal tersebut diduga berasal dari pembusukan material organik (sampah) yang terendapkan bersama dengan endapan lumpur sejak ribuan tahun yang lalu. Kandungan biogas yang terjebak di dalam sedimen halus tersebut menyebabkan kekuatan daya dukungnya berkurang dan sangat berbahaya bagi konstruksi bangunan berat.  


Demikian antara lain pemaparan Dosen Geologi Kelautan Universitas Diponogoro, Tjoek Azis Soeprapto tentang isi papernya yang sudah dipresentasikannya di Intergovermental Oceanographic Commision (IOC) di Hangzhou, China.

Sebab lainnya, menurut Tjoek, di darat terdapat indikasi subsidence atau penurunan muka tanah yang diduga akibat pengambilan air tanah secara berlebihan, pemampatan sedimen inilah yang belum terkonsolidasi dengan baik akibat beban, serta intrusi air laut, terutama di sekitar pantai.

Tjoek menyebutkan, hasil penelitiannya bersama Prof. DR. Wahyu Hantoro dari LIPI juga menunjukkan fakta adanya gejala naiknya muka air laut rata-rata (SLR/Sea Level Rise) akibat pemanasan global yang besarnya sekitar 50 mm per tahun. Hal ini menyebabkan seluruh pantai teluk Jakarta sangat rentan terhadap SLR.

"Masih banyak lagi yang harus dibenahi, termasuk sulitnya air permukaan di Jakarta masuk ke laut dan sebagainya," sambung Tjoek.

Di samping itu, tambah Tjoek, hukum laut internasional UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia, menyatakan bahwa laut adalah warisan dunia yang tidak boleh dimiliki oleh seorangpun, tetapi boleh dimanfaatkan oleh siapapun juga dan negara boleh mengatur pengelolaannya didalam wilayah teritorialnya. Oleh karena itu setiap individu berhak untuk dapat memanfaatkan laut.

Pemakaian wilayah laut oleh individu/korporasi sepatutnya seizin negara dan masyarakat pengguna lain mendapat kompensasinya yang diatur oleh negara dalam bentuk UU/peraturan.

Tjoek juga menyebutkan, di beberapa negara telah diberlakukan Marine Cadastral yang meregister pemakaian ruang laut dan dikenakan pajak.

Di samping itu, hasil kajian shallow seismic teluk Jakarta oleh P3GL bekerja sama dengan British Geologycal Survey (BGS ) dan LIPI memperlihatkan bahwa terdapat biogas pada sedimen lempung yang tidak stabil kalau ada beban/struktur bangunan di atasnya. Bahkan, beber Tjoek, hasil tersebut sudah dipresentasikan di depan Gubernur Sutiyoso dan sidang IOC di Hangzhou, China.

"Kami bersama UGM sedang merancang Marine Cadastral tersebut untuk menyelesaikan masalah penggunaan ruang laut," tutup Tjoek.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya