Berita

Foto: Net

Bisnis

Pakar Geologi Jabarkan Bahaya Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2016 | 09:24 WIB | LAPORAN:

Hasil penelitian Pusat Penelitian Pengembangan Geologi Kelautan, Pusat Survey Lingkungan Geologi dan Pusat Survey Geologi memperlihatkan bahwa tidak semua daerah reklamasi cocok untuk rencana peruntukkan.

Hal tersebut disebabkan beberapa tempat, terdapat kandungan biogas dangkal pada endapan sedimen dasar laut teluk Jakarta.

Kandungan biogas dangkal tersebut diduga berasal dari pembusukan material organik (sampah) yang terendapkan bersama dengan endapan lumpur sejak ribuan tahun yang lalu. Kandungan biogas yang terjebak di dalam sedimen halus tersebut menyebabkan kekuatan daya dukungnya berkurang dan sangat berbahaya bagi konstruksi bangunan berat.  


Demikian antara lain pemaparan Dosen Geologi Kelautan Universitas Diponogoro, Tjoek Azis Soeprapto tentang isi papernya yang sudah dipresentasikannya di Intergovermental Oceanographic Commision (IOC) di Hangzhou, China.

Sebab lainnya, menurut Tjoek, di darat terdapat indikasi subsidence atau penurunan muka tanah yang diduga akibat pengambilan air tanah secara berlebihan, pemampatan sedimen inilah yang belum terkonsolidasi dengan baik akibat beban, serta intrusi air laut, terutama di sekitar pantai.

Tjoek menyebutkan, hasil penelitiannya bersama Prof. DR. Wahyu Hantoro dari LIPI juga menunjukkan fakta adanya gejala naiknya muka air laut rata-rata (SLR/Sea Level Rise) akibat pemanasan global yang besarnya sekitar 50 mm per tahun. Hal ini menyebabkan seluruh pantai teluk Jakarta sangat rentan terhadap SLR.

"Masih banyak lagi yang harus dibenahi, termasuk sulitnya air permukaan di Jakarta masuk ke laut dan sebagainya," sambung Tjoek.

Di samping itu, tambah Tjoek, hukum laut internasional UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia, menyatakan bahwa laut adalah warisan dunia yang tidak boleh dimiliki oleh seorangpun, tetapi boleh dimanfaatkan oleh siapapun juga dan negara boleh mengatur pengelolaannya didalam wilayah teritorialnya. Oleh karena itu setiap individu berhak untuk dapat memanfaatkan laut.

Pemakaian wilayah laut oleh individu/korporasi sepatutnya seizin negara dan masyarakat pengguna lain mendapat kompensasinya yang diatur oleh negara dalam bentuk UU/peraturan.

Tjoek juga menyebutkan, di beberapa negara telah diberlakukan Marine Cadastral yang meregister pemakaian ruang laut dan dikenakan pajak.

Di samping itu, hasil kajian shallow seismic teluk Jakarta oleh P3GL bekerja sama dengan British Geologycal Survey (BGS ) dan LIPI memperlihatkan bahwa terdapat biogas pada sedimen lempung yang tidak stabil kalau ada beban/struktur bangunan di atasnya. Bahkan, beber Tjoek, hasil tersebut sudah dipresentasikan di depan Gubernur Sutiyoso dan sidang IOC di Hangzhou, China.

"Kami bersama UGM sedang merancang Marine Cadastral tersebut untuk menyelesaikan masalah penggunaan ruang laut," tutup Tjoek.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Legislator Gerindra Dipanggil Majelis Kehormatan Usai Viral Main Game saat Rapat

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19

Emas Antam Ambruk, Satu Gram Dibanderol Rp2,81 Juta

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:10

Di Forum BRICS, Sugiono Kenang Empat TNI Gugur dalam Misi Perdamaian Lebanon

Jumat, 15 Mei 2026 | 12:02

Pengamat: Kombinasi Sentimen Global Bikin Rupiah Tersungkur

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:29

Jakarta Masih Ibu Kota Kabar Baik untuk Masa Depan Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:23

ARUKKI Surati Ketua KPK, Minta Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diperiksa

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:16

Jemaah Haji Lansia dan Sakit Tetap Raih Pahala Meski Beribadah di Hotel

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:09

Resmi Masuk RI! Ini Spesifikasi dan Harga MacBook Neo, Laptop Termurah Apple

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:03

PKB Gagas Reformasi Perlindungan Santri Lewat Temu Nasional Ponpes

Jumat, 15 Mei 2026 | 11:01

Di Balik Pelemahan Rupiah, Ada Tekanan Besar pada Ekonomi Domestik

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:51

Selengkapnya