Berita

Foto: Net

Bisnis

Pakar Geologi Jabarkan Bahaya Proyek Reklamasi Teluk Jakarta

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2016 | 09:24 WIB | LAPORAN:

Hasil penelitian Pusat Penelitian Pengembangan Geologi Kelautan, Pusat Survey Lingkungan Geologi dan Pusat Survey Geologi memperlihatkan bahwa tidak semua daerah reklamasi cocok untuk rencana peruntukkan.

Hal tersebut disebabkan beberapa tempat, terdapat kandungan biogas dangkal pada endapan sedimen dasar laut teluk Jakarta.

Kandungan biogas dangkal tersebut diduga berasal dari pembusukan material organik (sampah) yang terendapkan bersama dengan endapan lumpur sejak ribuan tahun yang lalu. Kandungan biogas yang terjebak di dalam sedimen halus tersebut menyebabkan kekuatan daya dukungnya berkurang dan sangat berbahaya bagi konstruksi bangunan berat.  


Demikian antara lain pemaparan Dosen Geologi Kelautan Universitas Diponogoro, Tjoek Azis Soeprapto tentang isi papernya yang sudah dipresentasikannya di Intergovermental Oceanographic Commision (IOC) di Hangzhou, China.

Sebab lainnya, menurut Tjoek, di darat terdapat indikasi subsidence atau penurunan muka tanah yang diduga akibat pengambilan air tanah secara berlebihan, pemampatan sedimen inilah yang belum terkonsolidasi dengan baik akibat beban, serta intrusi air laut, terutama di sekitar pantai.

Tjoek menyebutkan, hasil penelitiannya bersama Prof. DR. Wahyu Hantoro dari LIPI juga menunjukkan fakta adanya gejala naiknya muka air laut rata-rata (SLR/Sea Level Rise) akibat pemanasan global yang besarnya sekitar 50 mm per tahun. Hal ini menyebabkan seluruh pantai teluk Jakarta sangat rentan terhadap SLR.

"Masih banyak lagi yang harus dibenahi, termasuk sulitnya air permukaan di Jakarta masuk ke laut dan sebagainya," sambung Tjoek.

Di samping itu, tambah Tjoek, hukum laut internasional UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia, menyatakan bahwa laut adalah warisan dunia yang tidak boleh dimiliki oleh seorangpun, tetapi boleh dimanfaatkan oleh siapapun juga dan negara boleh mengatur pengelolaannya didalam wilayah teritorialnya. Oleh karena itu setiap individu berhak untuk dapat memanfaatkan laut.

Pemakaian wilayah laut oleh individu/korporasi sepatutnya seizin negara dan masyarakat pengguna lain mendapat kompensasinya yang diatur oleh negara dalam bentuk UU/peraturan.

Tjoek juga menyebutkan, di beberapa negara telah diberlakukan Marine Cadastral yang meregister pemakaian ruang laut dan dikenakan pajak.

Di samping itu, hasil kajian shallow seismic teluk Jakarta oleh P3GL bekerja sama dengan British Geologycal Survey (BGS ) dan LIPI memperlihatkan bahwa terdapat biogas pada sedimen lempung yang tidak stabil kalau ada beban/struktur bangunan di atasnya. Bahkan, beber Tjoek, hasil tersebut sudah dipresentasikan di depan Gubernur Sutiyoso dan sidang IOC di Hangzhou, China.

"Kami bersama UGM sedang merancang Marine Cadastral tersebut untuk menyelesaikan masalah penggunaan ruang laut," tutup Tjoek.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya