Berita

Bisnis

Menjaga Kepentingan Nasional Kendala Penuntasan Revisi UU Perbankan

RABU, 14 SEPTEMBER 2016 | 17:26 WIB | LAPORAN:

Revisi UU Perbankan tak kunjung bisa diselesaikan. Pasalnya, merevisi UU tersebut tidak mudah. Bahkan harus hati-hati terutama menyangkut keterbukaan  kerahasiaan perbankan  karena ada kepentingan nasional yang harus dilindungi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI John G. Plate dalam diskusi di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9). Hadir juga sebagai pembicara anggota Komisi XI DPR RI Sarmudji (Golkar), pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih; Ketua KADIN, Eddy Ganefo; dan Anggawira dari HIPMI.

"Pembahasan dan pembuatan draft revisi UU Perbankan ini memang tidak mudah karena harus memperhatikan dengan sangat hati-hati menyangkut kepentingan nasional. Apalagi kalau asing membuka bank di Indonesia, maka Indonesia juga bisa buka bank di luar negeri," tegasnya.
 

 
Dengan demikian kata dia, apa yang disebut sebagai reciprocal agreement itu harus melindungi kepentingan nasional. Sebagaimana kepentingan asing sendiri untuk negaranya.

"Karena itu menyusun UU Perbankan ini membutuhkan waktu yang lama, melihat masih harus menyesuaikan dengan UU Tax Amensty, UU KUP (Ketentuan Umum Perbankan), JPSK, OJK, PPKSK, dan lain-lain," ujar John.

Yang jelas revisi UU Perbankan ini sudah ada naskah akademik berikut draft-nya. Termasuk tentang keterbukaan informasi perbankan (otomatic action of information) perbankan antar negara.

Dia mengakui ada bank yang mendukung dan ada yang menolak. Sehingga harus mencari titik temu, didiskusikan dengan serius, jangan sampai merugikan kepentingan nasional, dan jangan sampai mempersulit perbankan Indonesia sendiri.

Sebab, menurut John, revisi UU Perbankan dan UU terkait lainnya dilakukan agar target pajak tercapai, pertumbuhan ekonomi membaik, dapat diimplementasikan dengan  mudah dan didukung oleh kredit perumahan rakyat, dan 140 industri penunjang lainnya.

"Kita ingin mewujudakan sistem perbankan yang professional," katanya.

Diakui John, jika dalam UU terkait perbankan ini seperti PPKSK sudah tidak ada lagi bail out seperti skandal Bank Century yang meminjam uang negara lewat Bank Indonesia (BI), lantas pemilik bank kabur  ke luar negeri membawa uangnya.

"Tapi sebaliknya, kini pemilik banknya-lah yang harus bertanggungjawab. Tak boleh lagi ada bail out," demikian John. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya