Berita

Foto: Net

Bisnis

Suku Bunga Penjaminan Simpanan Turun 50 Bps

RABU, 14 SEPTEMBER 2016 | 06:55 WIB | LAPORAN:

Skema tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing (valas) pada bank umum serta bank perkreditan rakyat (BPR) diubah.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

RDK memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan bank umum turun 50 basis poin (bps) atau menjadi 6,25 persen dalam rupiah, dan 75 bps dalam bentuk valas. Bunga penjaminan simpanan rupiah di BPR dipatok 8,75 persen.


Penyesuaian suku bunga itu efektif berlaku periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017. Penetapan tingkat bunga penjaminan sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dalam bentuk rupiah dan valas.

Penyesuaian itu klaim, LPS sesuai dengan stabilitas ekonomi makro, dan kondisi likuiditas perbankan berada dalam posisi memadai. Likuiditas rupiah juga tetap terjaga dan diproyeksi tetap kuat menyusul amnesti pajak.

"Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan terdapat penurunan yang signifikan pada komponen perhitungan tingkat bunga penjaminan simpanan, sejalan dengan tren penurunan suku bunga perbankan," ujar Sekretaris LPS, Samsu Adi Nugroho melalui dalam keterangan tertulisnya yang dikutip, Rabu (13/9).

Keputusan tersebut, kata Samsu, juga memperhatikan situasi ekonomi Indonesia secara umum, laju inflasi yang menurun, arah kebijakan moneter, serta kondisi likuiditas dan prospeknya hingga akhir tahun menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berada dalam posisi yang memadai.

Sejalan dengan perubahan suku bunga acuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), imbuh Samsu, LPS juga melakukan penyempurnaan dalam metode penetapan LPS Rate. Langkah ini diharapkan memperkuat proses transisi arah kebijakan moneter ke suku bunga simpanan (market) dan menjaga stabilitas sistem perbankan Indonesia.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.  Karena itu, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya